SAT RESKRIM POLRES LEBAK GERCEP AMANKAN PELAKU AKSI KOBOY ACUNGKAN SENPI.@MK.NEWS.COM

0
240

Sat Reskrim Polres Lebak Gercep Amankan pelaku Aksi Koboy Acungkan Senpi

Lebak, mediakriminalitas.news.com,- Setelah Viral Video Aksi Koboy Oknum ASN Guru MI, Departemen Agama Kabupaten Lebak, yang diduga acungkan Senjata Api Jenis Airsoftgun, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.

Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9×19 Nomor 319,” ucap Andy. (5/1/2023).

“Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut, “Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah Desa. Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan.”

“Kemudian menggunakan Kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai Pelaku SM Jatuh terperosok ke Cor-coran, kemudian Pelaku menghampiri korban HS dan melakukan Penganiayaan,” jelas Andy.

“Selanjutnya Pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil Pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur,” lanjutnya.

“Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi langsung memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku (SM),” Tutur Andy.

Andy menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.
Rez & Tim@www.mediakriminalitas.news.com(……….)(.red/nahari)desight grsfight jim.mk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here