DEPOK@MK.NEWS.COM.2025
Mengkritik keras keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut jelas keliru karena mobil dinas merupakan fasilitas negara yang dibeli menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Penggunaannya untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya termasuk pelanggaran
Aturan yang Harus Diketahui PNS Terkait Mobil Dinas
1. Kendaraan Dinas Hanya untuk Dinas
PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan.
2. Pembatasan Hari Kerja
Penggunaan mobil dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Sehingga, saat libur atau cuti, kendaraan tidak boleh digunakan untuk mudik.
3. Izin Penggunaan Luar Kota
Apabila ada kebutuhan mendesak untuk menggunakan mobil dinas di luar kota, PNS wajib mendapat izin dari atasan. Tanpa izin, penggunaan kendaraan dinas dianggap melanggar aturan
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, PNS dapat menjalani tradisi mudik dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
kendaraan dinas sejatinya digunakan untuk kepentingan tugas negara. Bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi..
(PEWARTA Yudha Rudianto)WWW.MEDIAKRININALITAS.NEWS.COM.2025.


















