![]()
Pasaman, Sumatera Barat –, mediakriminalitasnews
18/12/2025

Aktivitas peternakan ayam bertelur milik Bakar di Kampung Belimbing, Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kabupaten Pasaman, diduga kuat ilegal, melanggar hukum, dan mencemari lingkungan, sehingga menimbulkan keresahan serius serta ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan bau busuk menyengat, rumah dipenuhi lalat, serta lingkungan yang tidak lagi layak huni. Kondisi ini telah berlangsung lama dan hingga kini tidak ada penanganan serius, meski telah dilaporkan ke pemerintahan nagari.
Janji Tinggal Janji, Musyawarah Diabaikan
Pada 20 Oktober 2025, Wali Nagari Ganggo Mudiak menggelar musyawarah bersama ninik mamak dan kepala jorong. Dalam pertemuan tersebut, Bakar selaku pemilik usaha berjanji akan:
Mengurus AMDAL/UKL-UPL,
Melakukan penyemprotan kandang,
Membersihkan dan mengelola kotoran ayam.

Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak satu pun janji tersebut direalisasikan. Hingga kini warga tetap menanggung dampak pencemaran.
Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi
Hasil pemantauan awak media di lokasi menemukan bahwa peternakan ayam bertelur tersebut:
Tidak memiliki izin resmi,
Beroperasi di tengah permukiman padat penduduk,
Luas kandang diperkirakan 20 x 20 meter,
Menampung sekitar 2.000 ekor ayam petelur,
Tidak memenuhi SOP peternakan yang layak dan ramah lingkungan.
Fakta Lapangan: Bau Busuk dan Lalat Menyerbu Rumah Warga
Pada Kamis, 18 Desember 2025, tim awak media meninjau langsung lokasi peternakan dan rumah warga. Hasilnya:
Bau busuk tercium sangat menyengat,
Lalat tampak memenuhi dinding, perabot, hingga makanan warga,
Lingkungan dinilai tidak sehat dan berpotensi menimbulkan penyakit.

Seorang warga menyatakan:
> “Kami sangat terganggu. Ini sudah tidak manusiawi. Kalau dibiarkan, kesehatan kami terancam. Kami minta pemerintah bertindak tegas.”
Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Berdasarkan temuan di lapangan, usaha peternakan ayam bertelur ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan pencemaran lingkungan
Pasal 98–103: Pelaku pencemaran dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL
Wajib mengelola limbah dan dampak bau
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peternakan wajib memperhatikan kesehatan masyarakat dan lingkungan
Dilarang menjalankan usaha yang menimbulkan penyakit dan keresahan sosial
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
tentang baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah peternakan
Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Masyarakat Kampung Belimbing secara tegas mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Pertanian dan Peternakan,
Dinas Kesehatan,
Satpol PP,
dan Pemkab Pasaman,
untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menertibkan atau menutup usaha tersebut jika terbukti melanggar hukum.
Warga menegaskan, pembiaran adalah bentuk kelalaian negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
> “Kami minta jangan ada pembiaran. Jangan tunggu ada korban penyakit baru bertindak. Pemerintah harus hadir,” tegas warga.
Negara Wajib Hadir
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemkab Pasaman dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika tidak segera ditindak, masyarakat menilai pemerintah daerah abai terhadap keselamatan dan kesehatan rakyatnya.
Pewarta Media krimunalitas.news.com.
(Ade Putra)

















