TIM Satgas Penertiban kawasan hutan Kejaksaan Agung Lakukan Pemasangan Plang larangan kakukan Ativitas dikawasan hutan lindung pasaman sumbar

0
508

Tim Satgas  Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung Lakukan Pemasangan Plang Larangan Beraktivitas Kawasan Hutan Lindung Pasaman

Pasaman, mediakriminalitasnews
05/08/2025

Dalam rangka mendukung  SATGAS
PKH, tim dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang dipimpin Kasi Pidsus
Dan Kasi Intel mendapingi pelaksanaan pemasangan Plang oleh TIM SATGAS PKH berjalan lancar dan kondusif.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Tentangan Penertiban Kawasan Hutan, pada hari Senin dan Selasa,tanggal 4 dan 5
Agustus 2025, Tim Gabungan  Satuan Tugas, Penertiban Kawasan Hutan
( SATGAS PKH), yang terdiri dari
Gabungan Lintas Instansi yaitu
Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI, POLRI, Kementerian Pertanahan,Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH), Kementerian
Kehutanan,ATR/BPN, Badan Informasi
Geospasial (BIG), BKSDA,dan BPKP
Telah melaksanakan Pemasangan Plang di kawasan Hutan di Kabupaten Pasaman.

DOC.MK.PASAMAN
OBSERVASI&INVESTIGASI PEWARTA SUMBAR

Pemasangan plang di 3 ( tiga) titik
Lokasi yaitu :

1. Hutan Cagar Alam Panti Seluas
117,20 Hektar. Titik pemasangan
Plang di perbatasan Nagari Panti
Timur dan Nagari Panti
2. Hutan Marga Satwa Malampah
Alahan Panjang seluas 2.802,68
Hektar, titik pemasangan di Nagari
Gonggo Mudiak.
3. Hutan Marga Satwa Malampah
Alahan Panjang seluas 2.802,68
Hektar,titik pemasangan di Nagari
Malampah.

Pemasangan plang tersebut berisikan
Larangan kepada masyarakat dan pihak lainya, dengan isi “DILARANG
Memasuki Lahan Hutan tanpa ijin,
Merusak,Menjarah,Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil/ Tanaman/ Tumbuhan, Memperjualbelikan dan Menguasai tanpa ijin pihak berwenang.

Kegiatan Tim PKH tersebut di dampingi langsung oleh Kasi Pidsus
Dan Kasi Intelijen beserta para anggota, dan para Perangkat Pemerintahan Nagari Setempat.
Kegiatan tersebut telah selesai di laksanakan dengan sukses,lancar dan aman terkendali.

” Alhamdullah ,dan terimakasih kepada seluruh instansi terkait, berkat kerja sama dan dukungan kita semua pelaksanaan  pemasangan Plang Kawasan Hutan telah selesai kita laksanakan di 3 ( tiga) titik ini. Ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman
Sobeng Suradal, SH, MH.

” Kejaksaan Negeri Pasaman akan melakukan pengawasan
Bersama Tim terkait dari unsur TNI
Terhadap kawasan yang telah di pasang plang larangan beraktivitas
Di kawasan tersebut. ” Tutup Kepala
Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng
Suradal, SH,MH.

Ade Putra@pewartaMK.NEWS COM/PASAMAN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here