TERUNGKAP SPBU.14 263.584 Sariak isi jerigen Bio Solar Kepada Nelayan Diduga Langgar Aturan BPH MIGAS !!!.

0
68

pasaman barat media kriminalitas Nsws.com
31 maret 2026

PASAMAN BARAT – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Sariak Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kini menjadi sorotan publik. SPBU yang seharusnya menjadi fasilitas pengisian kendaraan umum tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan dengan melayani pengisian jerigen dalam skala besar.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada 29 dan 31 Maret 2026, ditemukan aktivitas pengisian Bio Solar ke puluhan jerigen yang diangkut menggunakan becak motor (bentor). Praktik ini memicu keluhan warga karena berdampak pada antrean panjang dan kelangkaan bagi konsumen kendaraan umum.

Dalih Surat Rekomendasi Dinas
Manager SPBU Sariak Koto Baru, Ujang, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026), tidak menampik adanya aktivitas tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan kewajiban berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat untuk melayani kebutuhan nelayan.

“Saya yang bertanggung jawab di sini. Kami SPBU wajib melayani jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Ada sekitar 20 nelayan dengan kebutuhan mencapai 5.000 liter per bulan yang kami layani. Ini juga sudah diketahui pihak Pertamina dan kami laporkan ke BPH Migas,” tegas Ujang di ruang kerjanya.

Tabrak Regulasi Nasional?
Meski mengantongi izin daerah, praktik ini diduga kuat berbenturan dengan hirarki aturan yang lebih tinggi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, distribusi BBM subsidi untuk nelayan seharusnya dilakukan melalui lembaga penyalur khusus seperti SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), bukan SPBU umum, guna menjamin ketepatan sasaran.

Penggunaan kendaraan tidak standar seperti bentor untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar juga dinilai menyalahi prosedur keselamatan dan distribusi yang legal.

Keluhan Masyarakat dan Tanda Tanya Pengawasan
Imbas dari prioritas pengisian jerigen ini dirasakan langsung oleh pengguna jalan. T, salah seorang warga setempat, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar. “Kami sering tidak kebagian. Antrean selalu panjang karena pengisian jerigen dan truk bolak-balik. Akhirnya masyarakat kecil terpaksa beli eceran dengan harga lebih mahal,” ungkapnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina Regional. Muncul dugaan adanya “celah” hukum yang dimanfaatkan dengan menggunakan rekomendasi dinas sebagai legitimasi untuk mengalihkan kuota subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun BPH Migas belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas “rekomendasi daerah” yang digunakan SPBU untuk melayani jerigen massal tersebut. Tim investigasi akan terus menelusuri alur distribusi ini guna mengungkap potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Ahmad harahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here