![]()
![]()
MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM
@KENDAL JAWA TENGGAH.2025.Nasib pilu menimpa seorang ibu wakawuri Purnawirawan Polri yang tengah berjuang membesarkan anaknya di tengah keterbatasan ekonomi. Harapan sang anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA Negeri harus pupus sementara, hanya karena SKL (Surat Keterangan Lulus) dan rapor ditahan oleh sekolah.
Kejadian memilukan ini terjadi di SMP Sabilurrasyad (NPSN: 69899716), MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM
@KENDAL JAWATENGAH .2025Bojonggede, Kendal, Jawa Tengah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Amana Sabilurrasyad. Meski sang ibu sudah memohon agar bisa mencicil tunggakan biaya sekolah, pihak yayasan tetap menolak memberikan SKL dan rapor anaknya.
Padahal, dokumen kelulusan adalah hak dasar siswa yang tidak seharusnya ditahan. Ini bukan hanya tentang administrasi, ini soal masa depan seorang anak bangsa.
Menurut aturan dari Ombudsman Republik Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah, SKL, atau rapor dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Bahkan, sudah banyak kasus seperti ini yang dikritik karena bertentangan dengan nilai keadilan sosial dan hak atas pendidikan.
“Saya bukan tidak mau bayar, saya hanya minta waktu. Tapi mereka tetap tidak mengizinkan kami mengambil dokumen itu. Bagaimana anak saya bisa mendaftar ke SMA Negeri?” ujar sang ibu dalam kesedihan.
Sekolah seharusnya mengedepankan musyawarah dan empati: membuat perjanjian tertulis soal pelunasan, atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi terbaik.
Penahanan dokumen seperti ini tidak hanya melanggar hak siswa, tetapi juga meruntuhkan semangat pendidikan sebagai hak seluruh rakyat Indonesia, seperti tertulis dalam UUD 1945.
(Pewarta/Tim@MK NEWS.COM.2025)
YUD/INVESTIGASI.






























