Skandal BBM Subsidi ? Dua Truk BerTangki MODIFIKASI , diduga Bebas isi SOLAR di SPBU Nareh Pariaman.

0
33

Skandal BBM Subsidi ? Dua Truk Bertangki Modifikasi Diduga Bebas Isi Solar di SPBU Nareh Pariaman

Padang Pariaman –,mediakriminalitasnews
11 Maret 2026


Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.255.588 Nareh, yang berada di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Temuan ini bermula dari hasil penelusuran awak media yang mendapati dua unit mobil truk diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis bio solar secara berulang pada Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Aktivitas pengisian tersebut memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik pelangsiran BBM subsidi, terlebih kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berlapis di bagian dalam.

Dari keterangan sopir truk yang berhasil dikonfirmasi awak media, BBM tersebut diduga diperuntukkan kepada seseorang bernama Dedi dan Ade. Sopir juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan memiliki empat penampung tambahan atau “temon” yang berada di dalam badan truk.

“Mobilnya memang sudah dimodif, di dalam ada tangki tambahan. Muat sampai empat temon,” ungkap sopir tersebut kepada awak media.

Diduga Gunakan Modus Pengisian Berulang

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ini diduga dilakukan dengan dua kali pemindaian barcode (barkot) dalam satu kendaraan. Dengan modus tersebut, satu unit truk bisa melakukan dua kali pengisian BBM subsidi dalam satu waktu.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau kelalaian pengawasan dari pihak SPBU.

Pasalnya, setiap pengisian BBM subsidi seharusnya dilakukan dengan pengawasan ketat melalui sistem barcode dan pemeriksaan kendaraan oleh operator SPBU. Kendaraan yang dimodifikasi tangkinya seharusnya ditolak untuk melakukan pengisian BBM subsidi.

SPBU Patut Dipertanyakan

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap manajemen dan pengawasan di SPBU tersebut. Aktivitas pengisian kendaraan dengan tangki modifikasi dalam jumlah besar jelas bukan hal yang sulit dikenali oleh operator SPBU.

Apalagi kejadian ini berlangsung pada waktu dini hari, yang kerap disinyalir menjadi waktu rawan terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi.
Jika benar terjadi, maka pihak SPBU dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan distribusi BBM subsidi, atau bahkan diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Melanggar Undang-Undang
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Diminta Segera Diselidiki

Temuan ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, serta pihak Pertamina sebagai pengawas distribusi BBM.
Masyarakat berharap dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelangsiran BBM subsidi yang memanfaatkan kendaraan modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Pasalnya, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.255.588 Nareh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut.

Ade Putra/Ahmad harahap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here