Sejumlah PNS dipecat Karena Kumpul Kebo.MK.NEWS.COM.

0
175

Sejumlah PNS Dipecat Karena Kumpul Kebo

Laporan MK.NEWS.COM.
Ilustrasi PNS

Jakarta, MediaKriminalitas.News.Com. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara alias BPASN tengah gencar melakukan pembenahan birokrasi pada 2025 untuk menegakkan disiplin dan kinerja para ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.

Keanggotaan BPASN, badan yang terbentuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Sekretariat Kabinet; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang juga selaku Wakil Ketua BPASN juga tengah gencar mempublikasikan hasil sidang pelanggaran disiplin ASN yang berujung pemecatan. Menurutnya, BPASN memang memiliki peran untuk mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN dan menggelar sidang tiap bulan.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ucap Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring pada acara dan pertemuan.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.

“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” ucap Zudan. “Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Bila terkena sanksi pemberhentian, Sekertaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegasnya.

Pada Maret 2025, BPASN telah mengumumkan pemberhentian terhadap 20 ASN dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jenis-jenis kasus yang melibatkan ASN ini adalah pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

Sementara itu, hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurut BPASN, mulanya terdapat 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Dalam memutuskan banding ini, BPASN mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Selanjutnya, dalam keputusan sidang banding administratif yang digelar BPASN periode Agustus 2025 sebanyak 17 ASN yang diberhentikan karena terkena sanksi disiplin berat.

Sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Sidang banding administratif BPASN juga pernah digelar pada September 2025. Saat itu, sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus dari total 21 kasus disiplin pegawai ASN. Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

Setelah itu, dalam sidang banding administratif pada November 2025, Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua BPASN Zudan Arif Fakrulloh kembali Fakhrulloh, sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian terhadap 13 ASN dari total 16 kasus.

Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.

Dengan berbagai catatan itu, BPASN sepanjang tahun ini setidaknya telah memecat 69 ASN.(MK*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here