Proyek Rehab di MAN 1 Lubuk sikaping terus Berjalan Tanpa Plank dan Pengawasan Kontraktor Bungkam Dugaan Pembiaran Makin Menguat.

0
54

Proyek Rehab di MAN 1 Lubuk Sikaping Terus Berjalan Tanpa Plank dan Pengawasan, Kontraktor Bungkam
Dugaan Pembiaran Makin Menguat

 

Pasaman – Mediakriminalitasnews
27 Februari 2026

 

Foto ilustrasi

Sorotan terhadap proyek rehabilitasi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Lubuk Sikaping kian memanas. Setelah sebelumnya diberitakan tanpa papan informasi proyek, hingga Jumat (27/2/2026) pekerjaan tetap berjalan seperti biasa namun transparansi tetap nihil.

Pantauan langsung media di lokasi menunjukkan tidak adanya plank proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana.

Lebih mengejutkan lagi, di lapangan juga tidak ditemukan buku tamu proyek, tidak terlihat pengawas pekerjaan, serta tidak ada gambar teknis yang lazimnya wajib terpampang sebagai acuan pekerjaan.

Padahal, proyek ini diduga menggunakan dana APBN yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia, mengingat MAN merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kemenag.

Sebelumnya, pihak kontraktor melalui perwakilannya menyebut pekerjaan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wilayah Sumatera Barat. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang mampu menjawab keganjilan di lapangan.

Lebih tegas lagi, saat kembali ditemui di lokasi pekerjaan pada Jumat (27/2), pihak kontraktor memilih bungkam.

Tidak ada keterangan lanjutan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada itikad menunjukkan dokumen proyek kepada publik. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar ada apa sebenarnya di balik proyek ini?
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban.

Dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara, keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyatakan bahwa badan publik wajib membuka informasi terkait program dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Jika papan informasi saja tidak ada, pengawas tidak terlihat, gambar kerja tidak dipasang, serta buku tamu proyek tidak tersedia publik wajar bertanya, di mana pengendalian mutu? Di mana fungsi pengawasan? Dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?
Dugaan Pembiaran oleh Instansi Terkait.

Minimnya pengawasan di lapangan memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh instansi terkait. Apabila benar proyek ini berada di bawah koordinasi Kementerian atau satuan kerja vertikalnya, maka seharusnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pengendali teknis yang aktif melakukan monitoring.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya pekerjaan berjalan tanpa transparansi terbuka kepada publik.
Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip good governance, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.

Meski belum ada temuan resmi pelanggaran hukum, lemahnya transparansi dan sikap bungkam kontraktor menjadi indikator awal yang patut diawasi secara serius.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Pengawas
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa eksternal untuk turun langsung melakukan pengecekan fisik dan administrasi proyek.

Jika tidak ada klarifikasi terbuka dalam waktu dekat, polemik ini berpotensi berkembang ke ranah pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dijelaskan secara terbuka. Ketika proyek pemerintah berjalan tanpa papan informasi, tanpa pengawasan terlihat, dan kontraktor memilih diam maka kecurigaan publik adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.


Ade Putra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here