![]()
SIAPAPUN TIDAK BERHAK MENGKLAIM TANAH KEPEMILIKAN SAYYID MOCHAMMAD SALEH.
JAMBI@MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM 2024 Sayid Lukman Al-hasny merupakan ahli waris keturunan sah dari Sayyid Mochammad Saleh dari kepemilikan tanah di lahan parkir mitra, juga berdasarkan Sporadik dan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No: 30/1963.

Adanya pihak lain yang membuat klaim tanah tersebut bukanlah milik lukman.

Catatan : Akta Perdamaian No.17 / 1979 , Dua orang aktor intelektual yang menjadi inisiator terbitnya Akta Perdamaian tersebut adalah :
1. Sdr Tasman ( Pekerjaan Pensiunan TNI / AD ) saat itu beliau menjabat sebagai Lurah Kelurahan Paal Lima yang bertindak sebagai Kuasa para Penggarap kurang lebih 63 orang Penggarap yang mana notabene mayoritas para Penggarap tsb “Pekerjaannya Pensiunan TNI / AD .
2. Sdr Kemas Abdul Hamid ( Pekerjaan Pensiunan TNI / AD) yang bertindak sebagai Kuasa dari Sarifah Fatimah Al Hasny cs yang mana dalam Akta Putusan No.17 / 1979 mengaku / mengklaim /memposisikan diri mereka sebagai Ahliwaris Ratu Emas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim ( Nyai Mereka ) Bukan/Tidak Sebagai Ahliwaris Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny
Mereka berdua melakukan Perdamaian diatas Lahan yang mereka claim sebagai lahan kepemilikan Ratu Mas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim yang mana sebenarnya Lahan tersebut seluas kurang lebih 35 Hektar bukanlah Kepunyaan Ratu Emas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim yang sebenarnya Lahan tersebut adalah Kepunyaan Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No. 30 / Tahun 1963 .
Kesimpulan :
Bahwa Akta Perdamaian No.17 / 1979 sama sekali tidak ada relevansi nya dengan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No. 30/1963 yang sudah mempunyai ketetapan Hukum Tetap ( INGKRAH ) , jadi Akta Perdamaian No.17/1979 adalah Murni “Modus Rekayasa dua Aktor Intelektual Sdr Tasman & Sdr Kemas Abdul Hamid untuk mengakuvasi menguasai mencaplok Lahan seluas 35 Hektar yang terletak di Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Milik Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny . ( Putusan Perdamaian No. 17 /1979 Terlampir…….)
Sengketa ini akan dapat selesai jika dilaksanakan kerjasama yang baik antara pihak RS Mitra, dan diharapkan tidak ada intervensi lain dari pihak luar terhadap keluarga lukman.
Tim media kriminalitas.News.Com 2024

![]()
![]()





















