
MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.2025
Permasalahan Kasus koperasi pedagang pasar Ciracas ( KOPPAS Ciracas ) kembali muncul sejak sekian lamanya vakum dan tidak terdengar kabar beritanya.
Pada hari Senin tanggal 22 bulan September tahun 2025 H.Damhudi adalah salah satu dari Investor pada KOPPAS Ciracas.

Melalui kuasa hukum nya bapak Abdul Kadir, S.H., telah melayangkan surat teguran terkait persoalan yang di alami kliennya selaku pihak yang menginvestasikan dana pokok senilai Rp 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah), dalam surat teguran yang dilayangkan oleh kuasa hukum nya tidak lain untuk meminta pertanggungjawaban pihak Koppas Ciracas untuk segera mengembalikan dana investasi yang telah diterima oleh (B) selaku ketua Koppas Ciracas dan (W) selaku bendahara Koppas Ciracas.

Ya, saat ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami, H. Damhudi telah melayangkan Surat Somasi pertama kepada pihak Koppas Ciracas guna mengingatkan agar pihak Koppas Ciracas berlaku kooperatif serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak koppas Ciracas untuk segera mengembalikan dana klien kami senilai Rp 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang mana sejak tahun 2022 sampai saat ini pihak koppas Ciracas tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang mana uang milik Klien kami tersebut telah digunakan dan mengendap dalam penguasaan Pihak Koppas Ciracas bertahun-tahun lamanya.
Dalam surat somasi pertama, kami juga menekankan bahwa pihak Koppas Ciracas berlaku kooperatif dan segera mengembalikan uang milik Klien kami agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, mengingat bahwa permasalahan ini sudah begitu lama terpendam sehingga Klien kami merasa telah dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak Koppas Ciracas.
Kuasa hukum H. Damhudi juga menambahkan terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Koppas Ciracas terhadap kliennya, menurutnya pihak Koppas Ciracas telah memenuhi unsur.
perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Ya, terkait perbuatan (B) selaku ketua Koppas Ciracas dan kawan-kawan, kami selaku kuasa hukum Klien kami H. Damhudi menduga adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan pihak Koppas Ciracas, dan menurut kami perbuatan yang dilakukan Pihak Koppas Ciracas telah memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHPidana, yang mana Pihak Koppas Ciracas secara sadar dan sengaja menguasai DANA tersebut untuk dirinya sendiri dan tidak mengembalikannya kepada pemiliknya, karena sejak tahun 2022 Klien kami telah berupaya untuk meminta dana yang telah di setorkan untuk tujuan investasi kepada pihak Koppas Ciracas.
Namun pihak Koppas Ciracas berdalih bahwa uang tersebut tidak dapat dikembalikan karena Koppas Ciracas harus mengembalikan kepada anggota Koppas Ciracas yang lain, tidak ada relevansinya untuk tidak mengembalikan dana investasi milik Klien kami. Sampai saat ini dana investasi milik Klien kami yang tidak kunjung dikembalikan telah mencapai kurang lebih 3 Tahun lamanya.
Seharus nya selama itu pihak Koppas Ciracas wajib mengembalikan uang milik Klien kami karena dana investasi tersebut SAH secara hukum milik Klien kami dan Koppas Ciracas tidak boleh menahan uang milik investor dalam hal ini Klien kami untuk menguntungkan diri pribadi “ujar kuasa hukum H. Damhudi”..
Disamping itu, Kuasa hukum H. Damhudi juga sempat mengatakan bahwa, “dana pokok yang di investasikan oleh Klien kami kepada Koppas Ciracas senilai Rp 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) itu setiap bulannya di janjikan akan mendapatkan keuntungan 1% (satu persen) dan itu wajib dibayarkan pada setiap bulannya dengan nilai fee Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada Klien kami.
Namun sampai saat ini Klien kami tidak menerima fee tersebut selama kurang lebih 3 tahun dimulai sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.
Kami juga akan menempuh jalur hukum Perdata terkait Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Pihak koperasi agar pihak koperasi bertanggungjawab atas perbuatannya yang gagal memenuhi prestasi dalam perikatan kontraktual dimana apabila terbukti melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nantinya.
Pihak Koperasi dapat diperintahkan oleh Pengadilan untuk membayar ganti rugi, menyerahkan barang, atau melakukan tindakan lain yang telah disepakati.
Harapan kami, Pihak Koperasi Pedagang Pasar Ciracas dalam hal ini (B) selaku ketua Koppas Ciracas dan (W) selaku bendahara Koppas Ciracas segera mencari solusi yang baik yang bisa menguntungkan oleh semua pihak. ” ujar Kuasa hukum H.Damhudi”….
[Tim/Pewarta MK.NEWS.COM]





















