Pengakuan Ahli Waris Taba bin kemping Tanah Miliknya diserobot puluhan tahun oleh pihak PT .KFC dan kini dilaporkan pihak pihak terkait kini dalam proses mediasi dan dihadiri instansi pemerintahan ciracas.

0
246

MK.NEWS.COM 2025

PIHAK PT FAST FOOD INDONESIA (KFC CIRACAS JAKARTA TIMUR) DIDUGA KUAT TELAH MELAKUKAN PENYEROBOTAN TANAH MILIK AHLI WARIS TABA BIN KEMPING SELAMA PULUHAN TAHUN TANPA ADANYA IZIN DARI PEMILIK
Pada hari Kamis, 11/12/2025 .

sekiranya Pukul 09.00 WIB, Pihak Ahli Waris dari Alarhum Taba Bin Kemping di dampingi Kuasa Hukumnya bapak Abdul Kadir, S.H telah menghadiri agenda sidang mediasi yang di selenggarakan dan dijembatani oleh instansi pemerintah Kota administrasi Jakarta Timur yakni pihak Kecamatan Ciracas diwakili oleh bapak Amril, pihak Keurahan Ciracas diwakili oleh Sekertaris Kelurahan bapak Marjani, serta di hadiri oleh Bimaspol, Babinsa, Kasatgas Pol PP, FKDM Kelurahan Ciracas, Perwakilan LMK Kelurahan Ciracas, Ketua RT 005 dan RW 001 serta Pihak PT FAST FOOD INDONESIA (KFC CIRACAS) selaku pihak yang menguasai objek tanah milik Ahli waris Taba Bin Kemping.
Mediasi yang di selenggarakan dan dilaksanakan tersebut berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam dengan pokok pembahasan dimulai dari kata sambutan yang di pimpin oleh Sekertaris Kelurahan dan dilanjutkan Oleh Perwakilan dari Camat Kecamatan Ciracas. Didalam kata sambutan tersebut, bapak Amril meminta agar para pihak yang berperkara yakni Pihak Ahli Waris dari Taba bin Kemping dan Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas saling memberikan kesempatan untuk berbicara tanpa memotong pihak yang sedang berbicara agar tercipta suasana yang Kondusif.
KESEMPATAN PERTAMA DIBERIKAN KEPADA PIHAK AHLI WARIS TABA BIN KEMPING SELAKU PEMILIK OBJEK YANG DIKUASAI OLEH PIHAK PT FAST FOOD INDONESIA/KFC CIRACAS, UNTUK MENYAMPAIKAN BEBERAPA YANG PERLU DISAMPAIKAN KEPADA PIHAK PT FAST FOOD INDONESIA/KFC CIRACAS..

Melalui Kuasa Hukum dari Ahli Waris Taba Bin Kemping yaitu Bapak Abdul Kadir, S.H menyampaikan bahwa terkait objek yang selama ini di kuasai oleh Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas adalah merupakan objek tanah milik Kliennya yaitu Objek tanah berdasarkan Girik 1212 seluas 2244 M² dan bukan merupakan tanah milik Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas yang saat ini dikuasai tanpa adanya alas hak yang sah berdasarkan hukum. Bahwa berdasarkan data-data yang dimiliki oleh Kliennya membuktikan bahwa objek yang saat ini dijadikan lahan Parkir oleh Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas bukan tanah milik Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas melainkan milik Kliennya, Dahulu oleh Pemerintah di Zaman Presiden Soeharto, objek tanah C 1212 terkena Proyek Pemerintah yakni Rencana Pelebaran Jalan Raya Bogor, namun Proyek Perencanaan pelebaran jalan tersebut di batalkan. Sehingga Objek tersebut masih sah secara Hukum adalah tanah milik Kliennya ”Ujarnya….
Bukti kedua yang sempat di sampaikan oleh Kuasa hukum Ahli Waris Taba Bin Kemping adalah berupa Gambar Peta Polygon yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hal ini membuktikan bahwa objek tanah milik Kliennya sangat Jelas dan terang tercatat atas nama Almarhum Taba Bin Kemping yaitu orang tua dari Klien kami ”Ujarnya….
Kemudian, karena dirasa penting untuk disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris taba Bin Kemping yaitu Bapak Abdul Kadir, S.H menambahkan penjelasan terkait bukti hak kepemilikan objek tanah milik Klien nya, dengan menyampaikan dan menjelaskan kepada Pihak PT Fast Food Indonesia bahwa pada tanggal 13 November 2025 telah dikeluarkan Surat Keterangan terkait Penjelasan tertulis Letter C 1212 dengan Nomor Surat 1676/PV.03.03 yang pada intinya menyatakan bahwa objek tersebut masih tertulis/tercatat atas nama Taba Bin Kempi dengan Persil 6b blok S.III Sah Milik ahli waris Taba Bin Kemping…
Setelah menjelaskan 3 bukti yang diterangkan oleh Kuasa Hukum Ahli waris Taba bin Kemping, Bapak Abdul kadir, S.H menyampaikan Poin penting yang berhubungan dengan diadakannya Mediasi pada hari Kamis tanggal 11/12/2025, diataranya, apabila objek Milik kliennya diminati oleh Pihak PT Fast Food indonesia Kliennya membuka ruang untuk diagendakan Negosiasi Harga, dan apabila Pihak PT Fast Food indonesia tidak berminat, maka dengan Bukti-Bukti yang telah disampaikan, Pihaknya akan melakukan kepengurusan pembuatan Sertipikat Hak Milik dengan melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Namun, melalui Legal PT Fast Food indonesia yaitu Bapak Warison Sinaga menyampaikan bahwa Pihak PT Fast Food indonesia tidak akan mengizinkan pengukuran tersebut terjadi, Bapak Warison Sinaga berdalih bahwa objek tanah milik Klien nya sudah memiliki Sertipikat Hak Milik dengan nomor : 09 dan menambahkan terkait Kronologis tentang luas tanah yang dahulu luasnya 11.000 M², kemudian Warison Sinaga menambahkan keterangan saat ini objek tanah Milik Kliennya seluas 8.450 M², yang tidak dapat dijelaskan kenapa sampai berkurang sehingga luas tanah berdasarkan SHGB yang dimiliki pihak PT Fast Food Indonesia tersisa 8.450 M², hal ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak Ahli waris Taba bin Kemping yang lebih paham dan mengerti bahwa dahulu sejak sekitar tahun 1967 Almarhum Kempi telah meberikan bagian masing-masing objek tanah kepada 9 orang anaknya termasuk telah memberikan objek tanah bagian dari almarhum Taba bin Kempi berdasarkan catatan letter C 1212 seluas 9.450 M² yang merupakan objek tanah SAWAH, dan Ahli Waris Taba bin Kemping mengatakan bahwa dahulu objek tanah berdasarkan C 1212 sempat ditawarkan kepada pihak sebelum PT Fast Food Indonesia/KFC berada diobjek tersebut, namun dikarenakan objek C 1212 berupa tanah sawah, sehingga objek tanah milik Ahli waris tidak diminati untuk di beli.
Fakta yang saat ini terjadi sangat jelas bahwa Pihak PT Fast Food Indonesia membeli Sebagai mana telah disampaikan oleh Legal Pihak PT Fast Food Indonesia, tentunya tanah yang dibeli tidak mungkin akan berubah-berubah batas-batasnya kecuali Pihak PT Fast Food Indonesia diduga melakukan penyerobotan, menguasai, memanfaatkan tanah yang bukan hak kepemilikannya ”Ujar Kuasa Ahli waris taba bin Kemping……
AWAK MEDIA MENANYAKAN KEPADA KUASA HUKUM AHLI WARIS TABA BIN KEMPING TERKAIT LEGALITAS KEPEMILIKAN YANG DIMILIKI PIHAK PT FAST FOOD INDONESIA SHM ATAU SHGB ?
Berdasarkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 21 ayat (2) Menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal yang dapat mempunyai hak milik. Badan hukum pada dasarnya tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena UUPA sudah sangat jelas bahwa KFC adalah berstatus Badan Hukum maka berdasarkan UUPA, tentunya PT Fast Food Indonesia hanya memiliki bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Bangunan pun telah di atur dalam Pasal 35 UUPA yang memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (tanah negara atau tanah milik perorangan/badan hukum lain) dengan jangka waktu maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Oleh karena objek SHM hanya diperuntukan untuk perorangan dan bukan badan hukum maka Hak kepemilikan yang dimiliki Pihak PT Fast Food Indonesia jika mengacu pada UUPA, tentunya Pihak PT Fast Food Indonesia hanya diibaratkan sewa kepada pemerintah untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya, dan tidak boleh Egois untuk menguasai tanah yang bukan miliknya. ” Ujar Kuasa hukum Ahli Waris Taba Bin Kemping.
Sebagai mana telah disampaikan oleh Bapak Abdul Kadir, S.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris kepada Awak Media, Demi kepentingan hukum terkait legalitas kepemilikan berdasarkan Girik 1212, seharusnya Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC tidak seenaknya mengeklaim tanah milik Para ahli waris dengan hanya omongan tanpa berdasarkan bukti. Kuasa Hukum Ahli waris pun sempat mengutarakan kekesalannya terhadap Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atau Alas Hak yang dimiliki Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC dan meminta nya melakukan Proses Hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan..
Kami tidak akan menempuh jalur hukum dengan cara Perdata tetapi kami akan melakukan proses Pidana dengan membuat Laporan Polisi atas adanya Dugaan Penyerobotan yang dilakukan Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC terhadap tanah milik Klien kami… ”Mengahiri wawancara dengan Bapak Abdul Kadir, S.H di Kediamannya Di Jakarta.

(Pewarta@MK.NEWS.COM.2025)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here