
Surabaya, MK.NEWS.COM.
M.Samanhudi Anwar (53) Mantan Wali Kota Blitar sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar yang sedang menjabat saat ini.
Kepada polisi Samanhudi mengaku membeli 1 unit mobil Innova seharga
Rp 100 juta, 3 senpi seharga Rp 30 juta, 2 borgol seharga Rp 80 ribu, dan 1 rompi seharga Rp 120 ribu.
Selain itu, ia juga harus memesan pelat nomor merah palsu untuk melancarkan aksi masuk rumdin Walkot Blitar sekitar Rp 45 ribu. Juga sejumlah printilan lainnya mulai tali, lakban, senjata tajam, hingga seragam ASN.
Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan bahwa Samanhudi dan sejumlah perampok itu bertemu di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Polisi menangkap diduga otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Diduga pelaku utama kasus itu adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi.
“Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada awak media, Jumat (27/01/2023).
“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujarnya.
Sementara itu AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim waktu ditanya soal motif belum bisa menjelaskannya. Sebab itu masuk ke materi penyidikan.
Lintar mengatakan kalau Samanhudi ditangkap di sebuah tempat olah raga di daerah Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka cukup kooperatif saat diringkus oleh anggotanya.
“Ditangkap saat duduk-duduk, bersama sejumlah rekannya. Yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Dalam.kasus ini dia dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ia terbukti turut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya, tapi tidak turut serta ke TKP.
(Red/Bram.MK.NEWS.COM)
DESIGHT.grafight.kontributor.mediakriminalitas.news.com.


















