KEBAL HUKUM Peternakan Ayam .Tanpa izin Cemari Lingkungan,Dua Kali Kesepakatan dilanggar.

0
284

Kebal Hukum? Peternakan Ayam Tanpa Izin Cemari Lingkungan, Dua Kali Kesepakatan Dilanggar

Pasaman — mediakriminalitasnews
04 Februari 2026


Di tengah pemukiman padat penduduk Kampung Belimbing, Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, sebuah peternakan ayam bertelur milik A. Bakar terus beroperasi meski diduga tanpa izin resmi dan telah dua kali mengingkari kesepakatan musyawarah yang difasilitasi pemerintah.

Bau kotoran ayam yang menyengat, lalat yang tak terkendali, serta potensi gangguan kesehatan kini menjadi penderitaan harian warga.

Ironisnya, kondisi ini berlangsung berbulan-bulan tanpa tindakan tegas, memunculkan pertanyaan serius apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah?

Warga Taat Prosedur, Pengusaha Abaikan Kesepakatan

Sejak 13 Oktober 2025, warga telah menempuh jalur resmi dengan menyurati Pemerintah Nagari Ganggo Mudiak. Musyawarah pertama digelar dan difasilitasi langsung oleh Wali Nagari Ganggo Mudiak, Arya Barito, SH.

Dalam berita acara musyawarah tersebut, A. Bakar mengakui keteledoran usahanya dan menyatakan sanggup:

Memagari kandang,

Melakukan penyemprotan rutin,

Mengelola limbah kotoran ayam,

Serta menerima sanksi jika tetap mencemari lingkungan.

Namun, kesepakatan tersebut hanya berhenti di atas kertas. Hingga berbulan-bulan kemudian, tidak satu pun poin direalisasikan.

Fakta Lapangan: Pencemaran Terus Terjadi

Investigasi awak media menemukan bau busuk kotoran ayam tercium hampir sepanjang hari, menusuk hidung dan mengganggu aktivitas warga. Lalat beterbangan bebas, masuk ke rumah-rumah warga, menempel pada makanan dan perabotan.

Kondisi ini bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan menjadikan kawasan pemukiman tersebut tidak lagi layak huni.

Rekam Jejak Usaha yang Berulang Kali Meresahkan Warga

Warga menegaskan, persoalan yang ditimbulkan oleh A. Bakar bukan peristiwa tunggal. Setiap menjelang Idul Adha dan Idul Fitri, A. Bakar kerap mendirikan kandang sapi sementara yang lokasinya sangat dekat dengan rumah warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 meter dari permukiman.

Keberadaan kandang sapi tersebut secara rutin menimbulkan bau busuk menyengat, kotoran hewan yang mencemari lingkungan, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Pola ini disebut terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penataan yang layak maupun kepedulian terhadap dampak lingkungan dan sosial.

Selain itu, A. Bakar juga diketahui membangun tempat penakaran bunga yang lokasinya sangat dekat dengan rumah warga.

Pembangunan dilakukan secara semena-mena, tanpa mempertimbangkan tata ruang dan sistem drainase.

Akibatnya, setiap kali hujan turun, air limpasan langsung mengarah ke rumah warga, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi kerusakan.

Warga menilai rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan pola pengabaian terhadap lingkungan dan hak masyarakat sekitar, serta semakin memperkuat dugaan bahwa berbagai usaha dijalankan tanpa perencanaan dan izin yang memadai.

Musyawarah Kedua, Pengingkaran Kembali Terjadi

Atas desakan warga, musyawarah kedua digelar pada 29 Desember 2025 di Aula Kantor Nagari. Hadir dalam forum tersebut Camat Bonjol Daforsa, S.STP, M.Si, perwakilan Polsek Bonjol Safri Munir, SH, Wali Nagari, kepala jorong, ninik mamak, tokoh masyarakat, warga terdampak, Kabid Peternakan Pemkab Pasaman, serta A. Bakar.

Keputusan musyawarah menegaskan:

A. Bakar wajib mengurus izin usaha,
Melakukan pengelolaan limbah dan penyemprotan,

Menjalankan usaha ramah lingkungan,
Jika tidak dilaksanakan, usaha dapat dihentikan oleh pihak berwenang.

Namun hingga 03 Februari 2026, seluruh keputusan kembali diabaikan. Peternakan tetap beroperasi, pencemaran semakin parah, sementara warga kembali menjadi pihak yang dikorbankan.

Tokoh Masyarakat: Jangan Tunggu Korban Jatuh Sakit

Tokoh masyarakat Kampung Belimbing, Syofyan Efendi, menilai pembiaran ini sebagai bentuk kegagalan penegakan aturan.

“Kami sangat kewalahan. Bau busuk dan lalat kami hadapi setiap hari. Apakah harus menunggu warga jatuh sakit dulu baru ada tindakan tegas?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa warga telah mematuhi seluruh prosedur dan berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa berasumsi pemilik usaha ini kebal hukum,” tegasnya.

Diduga Kuat Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Aktivitas peternakan tersebut diduga melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 & 36, Pasal 60, Pasal 104.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Permen Pertanian No. 40 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Peternakan.

Desakan Penegakan Hukum dan Penutupan Usaha

Masyarakat mendesak Pemkab Pasaman dan instansi terkait agar tidak lagi membiarkan kesepakatan menjadi formalitas tanpa eksekusi.

Warga meminta:

Penegakan hukum segera,
Penghentian atau penutupan usaha,
Perlindungan nyata atas hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin hidup sehat dan aman di rumah kami sendiri,” tutup Syofyan Efendi.

Ade Putra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here