Keadilan Memihak Rakyat Kecil dan keadilan dipersidangan Memenangkan seorang hartati penjual estebu dikota jambi. Ini Ulasannya….

0
267

HARTATI MASYARAKAT KECIL MELAWAN MAFIA TANAH

Pada Rabu 02 Juli 2025, keadilan akhirnya didapatkan setelah belasan kali Persidangan mengenai sengketa lahan yang menetapkan Hartati seorang penjual es tebu memenangkan Sengketa lahan dengan MAFIA TANAH Sudiwan Dinarya.

Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan hukum tanah yang diajukan oleh Sudiwan Dinarya terhadap Hartati, seorang penjual es tebu, dalam perkara perdata No. 171/Pdt.G/2024/PN Jmb. Putusan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 1.341.000, 00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). Putusan persidangan kali ini menunjukkan bahwasanya masih ada keadilan terhadap rakyat kecil.

Objek pemandangan terletak di belakang RS Mitra, Jalan Jakarta, Kotabaru, Kota Jambi. Dalam proses konferensi yang berlangsung panjang dan kompleks, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak layak dilanjutkan.

Pengacara Hartati menjelaskan terkait hasil persidangan bahwa gugatan tersebut cacat karena mengandung kekeliruan hukum, seperti obscuur libel (tidak jelas), plurium litis consortium (kurang pihak), dan error in persona (salah pihak). Menurutnya, Hartati hanyalah penumpang di atas tanah milik Lukman Hasny, ahli waris sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jambi dari alm. Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, yang tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.

Unggul menduga gugatan dilakukan dengan niat buruk. “Ada indikasi ini tipu muslihat. Mereka sengaja hanya menggugat Hartati, berharap ia tak mampu menghadirkan kuasa hukum dan sidang akan berjalan tanpa kehadirannya (verstek), agar penggugat bisa menang dengan pembuktian sepihak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa selama proses pembuktian, terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat. “SHM asli tak pernah ditayangkan di konferensi. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Jambi dan sedang mendampingi Pak Lukman Hasny sebagai pemilik sah lahan. Tak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke PTUN,” ujarnya.

Dari persidangan kali ini dapat dilihatnya masih ada keadilan bagi rakyat kecil, dan salut untuk para Majelis Hakim yang bisa tetap bersikap adil kepada masyarakat kecil.

 

S. Arnold Lubis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here