Keadilan Keadilan Harus Ditegakan Perihal Masalah Tanah DiJalan Aster RT01/RW05 Sukatani Tapos Depok Dari bukti-bukti Pembelian Pegukuran Lokasi harusnya sesuai dengan fakta.

0
183

SUKATANI TAPOS DEPOK5/DES@MEDIAKRIMINALITAS

.NEWS.COM.

Pengukuran tanah sepihak oleh pihak BPN dan polres metro depok terus di paksakan walaupun menyalahi SOP di lokasi jalan Aster RT 01 dan RW 05 Sukatani Tapos Depok.

Aneh tapi nyata laporan polisi yang di lakukan oleh pihak hokiarto di polres metro depok pada tanggal 12 November 2025 yang pelapornya Ho Hariaty dengan kuasa hukumnya Dengan Nomor B/1164/Xll/RES.1.2./2025 Satreskrim sangat tidak manusiawi seakan akan bayaran dari pelapor.

Pagi hari tanggal 5 Desember 2025 pada pukul 7.10 wib datanglah surat dari polres metro depok yang di tujukan kepada parlindungan, boih hermawan,muhammad Ali,dan rosid. Bahwa prihal surat pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah SHM nomor 1224/sukatani luas 4515 M2 atas nama hokiarto yang harus di laksanakan pada pukul 9.00 Wib”ujarnya” Dan paling aneh lagi pemberian surat polres metro depok kepada boih hermawan oleh lurah sukatani di tanggal 5 Desember 2025 di pukul 10.15 wib di tengah tengah berjalannya pengukuran yang boih hermawan belum sempat membacanya yang membuat boih hermawan tercengang selaku ahliwaris maah.

Pengukuranpun di paksakan berjalan oleh kanit yang bertugas yang tidak menunjukkan surat tugasnya yang membuat parlindungan dan kuasa hukumnya Abdu kadir SH.selaku pembeli tanah yang akan mau di ukurnya menolak dan keberatan karna titik yang akan di ukur tanah yang di miliki claennya.

Mirisnya lagi titik yang akan di ukur itu terletak di dalam surat pemberitahuan polres metro depok letaknya di RT 01 RW 05 sukatani tapos depok akan tetapi yang di ukur di RT 02 RW 05 sukatani tapos depok kemudian menyeberangi jalan Aster ke RT 01 RW 05 sukatani tapos depok yang di huni parlindungan 20 tahun atas dasar pembelian pada tahun 2006-2009 yang di cicil kepada buk menah selaku pemilik Girik nomor 914 tersebut dan di bangun matrial kos kosan dan 40 kolam ikan pun di paksa ukur oleh kanit tersebut, walaupun SOP yang akan di ukur objek SHM 1224 di dalam surat pemberitahuan polres metro depok tersebut.

Kalau penegak hukum berlaku tidak adil seperti ini hilanglah semua hak warga yang ada di negri ini dirampas oleh orang orang yang punya kepentingan yang notabennya punya uang ujarnya parlindungan.

Harapan saya sebagai warga negara Indonesia supaya pemerintah kita lebih cermat dengan hal hal seperti ini khususnya di kelurahan sukatani kita perantau di anggap sebelah mata oleh pemerintah setempat apalagi soal pertanahan saya sudah berusaha untuk meningkatkan kepemilikan saya akan tetapi selalu di halang halangi “ujarnya”.

(Pewarta.Ucok.MK.NEWS.COM.2025)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here