Usai Penertiban PETI Diduga Masih Beroperasi Di duo Koto ,Ada Apa Dibalik Wilayah Hukum Polsek.

0
36

🚨 Usai Penertiban, PETI Diduga Masih Beroperasi di Duo Koto , Ada Apa di Balik Wilayah Hukum Polsek?

Pasaman Sumatera Barat—, MK, News
02 Maret 2026


Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi untuk menopang aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, kian menguat. Meski sebelumnya disebut telah dilakukan penertiban, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar: aktivitas tambang diduga masih berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasca-penertiban oleh aparat, kegiatan tambang sempat mereda. Namun tak berselang lama, mesin-mesin penyedot kembali meraung, dan distribusi solar subsidi diduga tetap mengalir ke lokasi tambang pada malam hari.

“Sempat berhenti, tapi sekarang jalan lagi. Seperti kucing-kucingan saja,” ujar seorang warga.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan, diduga tetap dialihkan untuk operasional tambang ilegal.

Jeriken-jeriken berkapasitas besar terlihat digunakan untuk menyuplai bahan bakar ke titik-titik tambang.
Padahal distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga rantai distribusi yang memungkinkan kebocoran terjadi berulang.

Sudah Ditertibkan, Kenapa Muncul Lagi?

Wilayah aktivitas ini disebut berada dalam hukum Polsek Duo Koto. Fakta bahwa kegiatan diduga kembali berjalan pasca-penertiban memunculkan persepsi publik bahwa langkah hukum yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.

Penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan hanya akan menjadi formalitas. Jika alat ditertibkan namun distribusi solar subsidi tidak diputus, aktivitas serupa sangat mungkin kembali berulang.
Secara hukum, pelaku berpotensi dijerat:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM subsidi),

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (penambangan tanpa izin),

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (pencemaran dan kerusakan lingkungan).

Ancaman pidananya bukan ringan  penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, belum termasuk sanksi tambahan pemulihan lingkungan.

Lingkungan Rusak, Hukum Dipertanyakan

Masyarakat melaporkan kondisi sungai mulai keruh dan terjadi pendangkalan akibat penyedotan material secara masif. Jika benar aktivitas ini masih berlangsung, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara dari sisi subsidi, tetapi juga ancaman ekologis jangka panjang.

Yang menjadi sorotan tajam publik saat ini adalah konsistensi penegakan hukum. Jika pasca-penertiban aktivitas tetap berjalan, maka wajar bila muncul pertanyaan:

Apakah pengawasan sudah maksimal?

Apakah ada aktor besar yang belum tersentuh?

Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat di wilayah hukum Polsek Duo Koto. Penertiban tidak boleh berhenti pada seremonial.

Tanpa tindakan berkelanjutan dan penelusuran menyeluruh, tambang ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi hanya akan terus berulang  seolah hukum sekadar lewat, lalu pergi.


Ade Putra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here