-

setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian kelompok, selain tanggung jawab masing-masing terhadap
tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan selain itu pelaku juga dikenakan pidana
denda paling banyak
kategori lll (50jt) itu jika mengakibatkan luka berat. Jika menyebabkan kematian bisa maksimal 4 tahun. - WWW.MEDIAKRIMINALITAS..NEWS.COM.RIGHT2023.
- YUDHA.R./DAVID.N.S

- AGAMA
- DAERAH
- HUKUM
- KESEHATAN
- KRIMINAL
- Mediakriminalitasnews.com
- MK.NEWS.COM.NUSANTARA
- NASIONAL
- WISATA
- Observasi &investigasi











