
π₯ DUGAAN PENYIMPANGAN BBM SUBSIDI!
SPBU DIDUGA LAYANI SPBN, TABRAK ATURAN NASIONAL β AUDIT KHUSUS DIMINTA

Pasaman Barat β Agam, Mediakriminalitasnews
7 April 2026
Penyaluran BBM subsidi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Barat diduga melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan nasional, khususnya terkait distribusi BBM subsidi kepada sektor nelayan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, dugaan penyimpangan terjadi di beberapa titik, yakni SPBU Baskem dan SPBU Sariak di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, serta SPBU Tiku di Kabupaten Agam.
Ketiga lokasi tersebut diduga melayani kebutuhan yang seharusnya menjadi ranah SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).
Padahal, secara regulasi, fungsi dan peruntukan SPBU dan SPBN telah diatur secara tegas oleh BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero).
β οΈ Diduga Bermodal βSurat Rekomendasiβ
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini diduga berlandaskan surat rekomendasi dari dinas perikanan setempat yang mencantumkan kuota BBM untuk nelayan.
Namun, yang menjadi pertanyaan serius:

Siapa yang mengawasi distribusi tersebut?
Apakah BBM benar-benar sampai ke nelayan yang berhak?
Ataukah terjadi pelangsiran terselubung yang terstruktur dan sistematis?
Jika tidak diawasi ketat, skema ini berpotensi menjadi celah penyimpangan, bahkan membuka ruang bagi oknum tertentu untuk bermain dalam distribusi BBM subsidi.
π Aturan Nasional yang Diduga Dilanggar
Secara nasional, regulasi terkait distribusi BBM subsidi sudah sangat jelas, di antaranya:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
β BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang telah ditetapkan.
Peraturan BPH Migas
β Mengatur pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi, termasuk pelaporan dan distribusi berbasis kuota.
Ketentuan PT Pertamina (Persero)
β SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pembelian tidak sesuai ketentuan (termasuk jeriken tanpa prosedur resmi).
Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi.
β Diatur dalam berbagai regulasi, termasuk potensi sanksi pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi.
Dengan adanya dugaan SPBU melayani fungsi SPBN, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip distribusi tertutup dan terkontrol yang telah ditetapkan pemerintah.
π Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH), termasuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan unit Tipikor, segera turun tangan melakukan audit khusus.
Langkah ini dinilai penting untuk:
Mengungkap alur distribusi BBM subsidi
Menelusuri potensi keterlibatan oknum
Memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
π’ Sorotan Media & Minimnya Respons
Sejumlah media daring seperti Tipikor Investigasi, media kriminalitas, hingga laporan investigatif lainnya telah mempublikasikan temuan ini.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari:
Pihak SPBU terkait
Pengawas distribusi BBM
PT Pertamina (Persero)
BPH Migas
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap BBM subsidi masih lemah.
π¨ Jangan Abaikan Kepercayaan Publik
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang telah diatur dengan jelas peruntukannya. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil, khususnya nelayan.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga menyimpang.
Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran ini adalah potensi kejahatan sistematis.

Ahmad Haraharap.@MK NEWS.

















