DEPOK KOTA KEMBANG MEDIAKriminalitas.News.Com.2025
Setelah di sepakati untuk dapat menghadirkan 12 ahli waris selaku penggugat oleh hakim mediasi bapak petuah sirait SH. MH. Slaku hakim mediasi di PN depok pada tanggal 27 Mei 2025 ternyata tidak bisa di hadirkan dan tidak adanya 12 ahli waris tersebut hanya ada 1 orang saja yang datang yaitu buk yuni candra nurjana (y) selaku ahli waris eigendum verbonding tanah dengan nomor 451 dengan luas tanah 4.610.000. M², tersebut. Bersama kuasanya Dominggus Maurits lutnan.SH.MH.(D) di ruangan mediasi PN depok pada jam 1.00 wib. Berjalan dengan lancar dan baik.
Tetapi hakim mediasi (p) terus membuat pertemuan kokus (pemeriksaan satu persatu)
Yang mana pertama di periksa (y) slaku ahli waris eigendoum verbonding 451 dan (D) slaku kuasa hukum dari ahli waris 12 orang penggugat sekalipun tidak bisa menghadirkan 12 dari ahli waris yang di minta tergugat.

parlindungan (p) dan supriyanto (s) akantetapi karna sudah hadir 1 dari 12 ahli waris, hakim mediasi pun sudah di kasi Wewenang oleh hakim ketua untuk memediasi penggugat dan tergugat selaku yang bersengketa.
(y) selaku penggugat pemilik eigendoum verbonding 451 sudah menyerahkan berkas putusan PN depok yang di menangkan oleh (y) dengan nomor perkara 152 tahun 2024 di PN depok yang tergugat irwan Toni dan Syarif nurdin yang hasilnya perdamaian yang menurut para tergugat itu hanya akal akalan saja yang sudah pernah di laporkan ke polres metro depok.
putusan itulah yang menjadikan acuan hakim mediasi (ps) yang menjadi dasar (y) jadi ahli waris dan dasar (y) menggugat (s) dan (p).
Hakim mediasi (p) meminta keterangan ke pada tergugat ( p) untuk dapat menerangkan sebenarnya gimana “ujarnya”.
Tergugat (p) menerangkan kalau (y) itu selaku pemilik eigendum verbonding 451 datang kesana pertama kali sekitaran tahun 2023 melalui yang di sebut Syeh pikri dan tim pribadinya oknum brimob (ab) dan (f).
selaku ketua paguyuban (p) dkk sempat berseteru dengan yang membuat resah masyarakat di sana pada waktu itu sekitaran tahun 2023 di jl Aster RT 01 dan RT 02 RW 05 sukatani tapos depok dan sekitarnya.
dengan dalih dasar eigendum verbonding juga nomor 5658 dengan ahli waris (y) juga dan 11 lain nya yang ahli warisnya sama dengan eigendoum 451 juga.
tergugat (p) merasa pembohongan apalagi ini “ujarnya” Sedangkan tergugat (p) merasa orang lama di sana dari tahun kurang lebih 2004 sampe sekarang menetap disana dari lajang sampai punya anak 7 orang gak ada yang namanyanya (y) di sana atau eigendoum verbonding disana baik nomor 5658 maupun nomor 451 yang konon tanah Belanda seakan akan repoplik ini belum merdeka saja “ujarnya”
Dan jelas jelas sudah, tindakan seperti ini menurut (p) skenario pembohongan apalagi ini, yang sudah jelas jelas tindakan mau merampas hak hak masyarakat awam yang ada di sana yang notabennya selalu ahli waris tak jelas.
Tergugat (p) pun dengan pungkas menjelaskan dasar saya menempati tanah di sana Girik nomor 914 yang sedari awal membeli dari penduduk Pribumi disana yang di jembatani oleh Rw neli pada waktu itu.
Ini sangat membuat masyarakat resah, yang sudah lama tinggal di sana dan membuat masyarakat awam bingung seharusnya pemerintah kita turun tangan jangan ada pembiaran dan membuat masyarakat terganggu akibatnya serta sangat merugikan masyarakat dan sekitarnya.
Tak cukup di situ (p) juga menegaskan selaku ketua paguyuban di sana jangan membuat hukum itu abu abu sudah jelas jelas yang tinggal lama di sana yang sudah 20 tahun 30 tahun bahkan 50 tahun di sana juga tidak muluk muluk kalau mau mengklaim tanah di sana cukup bawa sertipikat atau legal standing yang di akui di negara ini kami siap di ajak musyawarah “ujarnya”
Dan hakim mediasi pun (ps) menanyakan tergugat satu (s) selaku penggarap bapak gimana…? karna bapak akan kemungkinan kedepak ini sebab gak punya legal standing “ujarnya” Karna merasa tidak punya legal standing hanya menggarap sudah 4 tahun saya juga menolak untuk mediasi dan melanjutkan ke persidangan saja dan saya juga siap apapun ke putusan pengadilan nantinya.
Kemudian hakim mediasi (ps) menyuruh tergugat 1 (s) dan tergugat 2 (p) membuatkan surat kepada beliau yang mana maknanya isi surat itu menolak untuk melakukan mediasi yang menurutnya gagal, dan di tunggu surat itu pada selasa minggu depan pada tanggal 03 juni 2025 untu di serahkan kepada hakim ketua “ujarnya”
(Pewarta)
/tTimMk.news.com@

























