
Pasaman Barat, mediakriminalitasnews
30 Oktober 2025


Sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Polres Pasaman Barat menunjukkan komitmen nyata melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K., bersama jajaran Satreskrim dan Polsek setempat, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian alam dari dampak aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal, karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar,”
tegas AKBP Agung Tribawanto.

Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
Pemantauan Udara dan Sosialisasi Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim Polres Pasaman Barat juga melakukan pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk memetakan titik-titik rawan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dari hasil peninjauan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat jenis ekskavator. Namun ditemukan beberapa pondok bekas tempat tinggal pelaku dan lubang galian yang diduga bekas aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain upaya penindakan, Polres Pasaman Barat juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang dampak negatif aktivitas PETI, baik terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, maupun hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dan ikut menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas aktivitas PETI ini,”
tambah Kapolres.
Sinergi Semua Pihak untuk Pasaman Barat yang Berkelanjutan
Polres Pasaman Barat turut mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pemerintah nagari, dan instansi terkait untuk bersinergi dalam menekan aktivitas PETI di wilayahnya.
Keterlibatan semua pihak dianggap penting untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita butuh dukungan dari semua pihak agar pemberantasan PETI dapat berjalan maksimal dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat luas,”
pungkas AKBP Agung Tribawanto.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasaman Barat hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung lingkungan dan penggerak kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga alam demi generasi mendatang.
Langkah-langkah ini sekaligus mencerminkan implementasi nilai-nilai UUD 1945, di mana sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak untuk kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Humas Polres Pasaman Barat
“Profesional, Humanis, dan Dedikatif dalam Menegakkan Hukum serta Menjaga Alam untuk Negeri.”

Ade Putra@PEWARTA MK.NEWS.COM.


8











