
D’Bar Hotel Sanghyang Resort Anyar diduga Abaikan Perintah Dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Serang Tentang Larangan THM di Bulan Suci Ramadhan
Serang,![]()
Bulan Suci Ramadhan Adalah Bulan yang penuh berkah bagi Umat Muslim menjalankan ibadah, terutama ibadah puasa.
Namun disayangkan salah satu hotel di kecamatan anyar tidak mengindahkan dan melaksanakan Perintah Dan Larangan Bupati Kabupaten Serang ( Hj Ratu Tatu Chasanah ) tentang Penertiban dan Larangan Operasional THM pada bulan suci ramadhan 2024.
Pasalnya Tempat Hiburan Malam milik hotel sanghyang ( D’Bar Karaoke ) tetap beroprasi selama bulan ramadhan
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Anyar ( Rendi Setiawan ) ketika awak media menanyakan terkait hal tersebut.
“Iya betul selama bulan ramadhan pihak sanghyang terutama D’Bar masih melakukan operasional, saya sudah mengecek kelapangan dan bahkan saya mengkonfirmasi ke salah satu karyawan nya, pak camat pun sudah saya konfirmasi terkait surat edaran bupati dan beliau menuturkan bahwa surat edaran terkait larangan THM operasioal sudah dilayangkan ke masing THM.
Dalam hal ini juga ketua ormas pemuda pancasila menyampaikan kepada awak media bahwa dari pemuda pancasila kecamatan anyar akan melayangkan surat kepada Dinas dan Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan sanksi bahkan akan meminta sanksi penutupan kepada THM yang ada di Sanghyang Resort sesuai PERDA yang berlaku.
Rez![]()























