Aroma Busuk di SPBU 14.263.579 Kinali benarkah Subsidi Rakyat dijual” Kemafia Lewat setoran tambahan Rp 500.?????

0
24

Aroma Busuk di SPBU 14.263.579 Kinali: Benarkah Subsidi Rakyat ‘Dijual’ ke Mafia Lewat Setoran Tambahan Rp500?

PASAMAN BARAT – , mediakriminalitasn ews
16 Maret 2026

 

Hak masyarakat kecil atas BBM subsidi diduga kuat telah dirampas oleh praktik lancung di SPBU 14.263.579 Baskem, Kecamatan Kinali. Bukannya menjadi garda terdepan dalam menyalurkan Bio Solar tepat sasaran, oknum di SPBU ini justru disinyalir menjadi “pelayan setia” para pelangsir kelas kakap demi meraup keuntungan pribadi lewat pungutan liar di atas harga resmi.

Investigasi Lapangan: Antrean ‘Siluman’ Puluhan Dump Truck dan berbagai tipe mobil

Hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu (15/3/2026) mengungkap pemandangan miris. Sekitar kurang kebih 50 unit dump truck berbagai tipe terlihat mengular, bukan untuk keperluan logistik publik, melainkan diduga kuat melakukan pengisian Bio Solar secara berulang (pelangsiran) dalam skala besar.

Aktivitas yang terjadi hampir setiap hari ini disinyalir sengaja dibiarkan oleh pihak manajemen SPBU. Kuat dugaan, pengawasan yang longgar bukan karena kelalaian, melainkan karena adanya “upeti” yang mengalir ke kantong oknum petugas.

Pengakuan Mengejutkan: Ada ‘Pajak Ilegal’ Rp500 Per Liter
Tabir gelap ini mulai terkuak dari nyanyian salah seorang oknum pelangsir yang identitasnya dirahasiakan.

Ia membeberkan fakta memuakkan bahwa aktivitas ilegal mereka berjalan mulus berkat adanya “biaya koordinasi” sebesar Rp500 per liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami memang isi di sini hampir setiap hari. Biasanya ada tambahan sekitar lima ratus rupiah dari harga solar (HET),” aku sumber tersebut secara blak-blakan.

Jika pengakuan ini benar, maka SPBU 14.263.579 Baskem bukan lagi sekadar tempat pengisian BBM, melainkan diduga telah berubah menjadi “sarang” mafia BBM yang menari di atas penderitaan rakyat kecil seperti petani dan nelayan yang kesulitan mendapatkan solar.

Melangkahi Undang-Undang, Menantang Hukum
Tindakan culas ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pasal 55 beleid tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, pengelola SPBU secara terang-terangan diduga mengangkangi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.

Pertamina dan APH Jangan Tutup Mata
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pasaman Barat. Masyarakat mendesak agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan subsidi rakyat jatuh ke tangan mereka yang berkantong tebal hanya karena oknum SPBU yang haus uang setoran,” cetus salah seorang warga yang geram melihat antrean tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.263.579 Baskem Kinali masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan “setoran tambahan” dan pembiaran praktik pelangsiran di wilayah hukum mereka.

Ahmad Harahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here