Kasus RS Mitra Jambi Lahan 35 Hektar: Menyangkut Aliran Dana 2,2 Miliar di Balik Sengketa ahli waris dan RS Mitra Jambi dibawa ke Ranah Hukum.

0
61

copy

JAMBI

twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

JAMB .MK NEWS.COM2026

– Konflik perebutan hak atas tanah seluas 35 hektar di Paal Lima, Kotabaru, yang mencakup area megah Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi, kini berada di titik didih tertinggi. Di balik sengketa yang melibatkan warisan almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny ini, sebuah skandal aliran dana raksasa mendadak mencuat ke permukaan.

Sang ahli waris sah, Sayid Lukman Al Hasny, secara terbuka membongkar dokumen rekapitulasi gelap yang merekam perputaran uang hingga Rp2,27 miliar. Dana jumbo tersebut diduga kuat merupakan hasil dari transaksi bawah tangan atas tanah warisan yang dijual tanpa restu maupun keterlibatan dirinya.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi, aliran dana misterius ini mengalir deras ke belasan pihak melalui berbagai modus—mulai dari uang muka, cicilan utang, hingga biaya operasional fiktif dan pelicin pengurusan dokumen.

Ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan perampasan hak berencana yang melibatkan persekongkolan jahat. Transaksi dan penjualan objek lahan RS Mitra Jambi itu sama sekali cacat hukum dan dilakukan di luar pengetahuan saya sebagai ahli waris sah!” tegas Sayid Lukman dengan nada membara.

Tak ingin hanya berpangku tangan menghadapi dugaan “permainan” para oknum tak bertanggung jawab ini, Sayid Lukman resmi melangkah ke ranah hukum. Seluruh bukti aliran dana, berikut nama-nama pihak yang disebut menikmati uang miliaran rupiah tersebut serta perwakilan terkait RS Mitra Jambi, telah resmi dilaporkan ke Polda Jambi.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, akankah tabir gelap di balik transaksi ilegal tanah 35 hektar ini tersingkap sepenuhnya?

(Red/ASL.)MK.NEWS.COM.2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here