📢 FPK Bersama Ulama Desak Tutup Permanen Warung Remang-Remang di Pantai Mandalika

MK NEWS.COM
SERANG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) bersama tokoh ulama resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Serang beserta Satpol-PP untuk segera menutup secara permanen aktivitas warung remang-remang yang beroperasi di kawasan Pantai Mandalika, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. Desakan ini disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026.
⚠️ Dugaan Pelanggaran dan Dampak
Pihak pelapor menyoroti sejumlah hal yang sangat merugikan masyarakat, antara lain:
– Warung tersebut diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan fasilitas karaoke dengan wanita muda sebagai pemandu lagu atau penghibur.

– Aktivitas ini dinilai telah merusak norma sosial dan mengubah fungsi kawasan wisata pantai yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga yang aman dan nyaman.
– Keberadaan tempat tersebut berpotensi memicu meningkatnya angka tindak kriminalitas di wilayah sekitar.

– Dari sisi agama, kegiatan tersebut dianggap perbuatan maksiat yang wajib dicegah sesuai prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, agar tidak mendatangkan murka Allah Subhana wa Taala.
⚖️ Dasar Hukum
Aktivitas tersebut dinilai jelas melanggar Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
🗣️ Pernyataan Para Pihak
Desakan ini disampaikan oleh dua tokoh sekaligus:
1. Rezqi Hidayat, S.Pd — Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas
2. Rd. KH Yusuf Prianadi Kartakusumah, SH — Pimpinan Pondok Pesantren Al Mubarok, Cinangka, Banten
Kedua pihak secara tegas meminta Bupati Serang dan seluruh jajarannya, terutama Satpol-PP, untuk segera melakukan tindakan penertiban dan penutupan. Jangan sampai membiarkan aktivitas yang melanggar aturan dan norma tersebut terus berjalan tanpa ada upaya pencegahan yang nyata.
Red / Tim














