
MEDIAKRIMINALITAS JAMBI.
Status Quo Ditetapkan, Sengketa Lahan RS Mitra Jambi Kini Berada dalam Pengamanan Penyidik
![]()
JAMBI – Penanganan sengketa lahan yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan objek sengketa dalam status quo. Penetapan tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan hukum terhadap aset yang saat ini masih menjadi objek penyidikan guna menjaga agar kondisi lahan tetap sebagaimana adanya selama proses hukum berlangsung.
Pemberlakuan status quo dilakukan untuk mencegah terjadinya perubahan kondisi fisik, peralihan hak, maupun tindakan hukum lainnya yang berpotensi memengaruhi proses penyidikan. Sebagai bentuk pengamanan, penyidik memasang plang resmi Ditreskrimum Polda Jambi di lokasi sengketa yang menegaskan bahwa objek tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga terdapat kepastian hukum.
Berdasarkan plang resmi tersebut, seluruh pihak dilarang melakukan aktivitas apa pun terhadap objek sengketa tanpa izin dari penyidik. Larangan tersebut meliputi memasuki area lokasi, memperjualbelikan objek lahan maupun aset yang berada di atasnya, memanfaatkan atau menggunakan area yang disengketakan, menguasai objek perkara, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengubah status atau kondisi lahan tanpa persetujuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Langkah pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VI/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 19 Juni 2025 yang diajukan oleh Lukman Hasny. Dalam proses penanganannya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar hukum untuk mendalami perkara, yaitu:
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/221/IX/Res.1.19/2025/Ditreskrimum tanggal 9 September 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/70/II/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2026; dan
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/64/VII/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2026.
Rangkaian surat perintah penyidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini masih berada dalam proses pendalaman oleh penyidik. Sejumlah dokumen, alat bukti, serta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara terus dikumpulkan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan yang diajukan oleh ahli waris Sa’id Lukman Al Hasny terhadap lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional RS Mitra Jambi. Perselisihan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya sempat memicu ketegangan di lapangan, termasuk aksi penutupan akses keluar-masuk rumah sakit yang menarik perhatian masyarakat.

Dengan diberlakukannya status quo, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah kondisi objek sengketa ataupun menghambat jalannya penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan terhadap aset dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas barang bukti dan memberikan kepastian hukum hingga proses penyidikan selesai.
Hingga berita ini ditulis, Ditreskrimum Polda Jambi masih terus mendalami perkara dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status kepemilikan lahan maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam sengketa tersebut. Penyidik menyatakan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hukum harus ditegakkan ujar pakar hukum bidang Agraria.
Red/Jurnalis MK NEWS.COM(ARNODL.S.L).













