
🚨 KONTRAKTOR PILIH DIAM, PROYEK REHAB DI Madrasah Aliyah Negeri 1 Lubuk Sikaping MAKIN JADI SOROTAN 🚨

Transparansi Dipertanyakan, Publik Desak Pembuktian Dokumen Resmi
Pasaman – Mediakriminalitasnews
1 Maret 2026
Sorotan terhadap proyek rehabilitasi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Lubuk Sikaping kini mengarah tajam kepada pihak kontraktor pelaksana. Hingga awal Maret 2026, pekerjaan fisik tetap berjalan, namun sikap tertutup dan bungkam dari kontraktor justru memperkeruh suasana.
Pantauan di lapangan kembali menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, durasi pekerjaan, serta identitas pelaksana.
Lebih dari itu, tidak terlihat konsultan pengawas aktif, tidak ditemukan buku tamu proyek, dan gambar teknis pekerjaan pun tidak terpampang sebagaimana mestinya.
Ketika kembali dimintai klarifikasi, pihak kontraktor tidak memberikan jawaban substansial. Tidak ada dokumen yang ditunjukkan. Tidak ada penjelasan rinci.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika proyek ini legal dan sesuai prosedur, mengapa transparansi dihindari?
Kontraktor Wajib Membuka Dokumen
Jika proyek ini benar menggunakan dana negara, baik bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama Republik Indonesia maupun melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wilayah Sumatera Barat, maka seluruh dokumen kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta papan informasi proyek adalah kewajiban administratif yang tidak bisa ditawar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa penggunaan anggaran negara harus transparan dan dapat diakses publik.
Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga bertanggung jawab memastikan keterbukaan informasi di lokasi proyek. Menghindari pertanyaan media dan publik bukanlah solusi—justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran.
Sikap Diam Bukan Jawaban
Dalam proyek pemerintah, sikap kooperatif adalah bentuk profesionalitas. Ketika kontraktor memilih bungkam, publik berhak menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Apalagi proyek pendidikan menyangkut fasilitas negara dan kepentingan generasi muda. Jika pengawasan lapangan tidak terlihat dan administrasi tidak dipajang secara terbuka, maka wajar jika muncul dugaan lemahnya kontrol mutu dan pengendalian teknis.
Publik Desak Audit Terbuka
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), satuan kerja terkait, hingga aparat pengawas internal untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi proyek.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan pembuktian dokumen yang transparan, bukan tidak mungkin polemik ini akan berlanjut ke pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa negara.
Uang negara adalah uang rakyat. Kontraktor yang bekerja menggunakan anggaran publik tidak bisa bersembunyi di balik sikap diam.
Transparansi bukan tekanan.
Transparansi adalah kewajiban.

Ade Putra.



















