BPN Pasaman Sosialisasikan Program PTSL 2026 di Nagari Padang Mantinggi Utara.

0
126

BPN Pasaman Sosialisasikan Program PTSL 2026 di Nagari Padang Mantinggi Utara

Pasaman —,mediakriminalitasnews
03 Februari 2026


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pemerintahan Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris, S.Si.T., M.M, beserta jajaran tim BPN. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Pasaman, Asrial Arfandi Hasan, STTP, M.M, serta Kejaksaan Negeri Pasaman yang dihadiri oleh Kasi Datun, Munawir, S.H., M.H.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wali Nagari Padang Mantinggi Utara, Muhammad Fauzan, unsur pemerintahan nagari, Badan Musyawarah (Bamus), para kepala jorong, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta masyarakat peserta penyuluhan.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kabupaten Pasaman, Asrial Arfandi Hasan, STTP, M.M, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman mendukung penuh pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPN, kejaksaan, pemerintahan nagari, serta partisipasi aktif masyarakat agar program PTSL dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Asrial juga mengingatkan bahwa program PTSL harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasaman, Munawir, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan PTSL merupakan bentuk pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Ia mengimbau agar seluruh pihak, termasuk masyarakat, mengikuti mekanisme resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik yang menyimpang dari ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Wali Nagari Padang Mantinggi Utara, Muhammad Fauzan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Pasaman serta Pemerintah Kabupaten Pasaman atas dilaksanakannya sosialisasi PTSL di wilayahnya.

Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat nagari untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Wali Nagari juga mengajak seluruh unsur pemerintahan nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan hingga kelengkapan administrasi, agar program tersebut berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris, menjelaskan secara rinci tujuan dan mekanisme pelaksanaan program PTSL.

Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah.

Ia juga memberikan penjelasan teknis secara mendetail, mulai dari tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga jenis dan status tanah yang dapat didaftarkan dan disertifikatkan.

Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Nagari Padang Mantinggi Utara dapat memanfaatkan program PTSL secara optimal, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Pasaman.

Ahmad Harahap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here