TERTUTUP dan Abaikan Media Penerimaan Perangkat Nagari Sontang Cubadak diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Publik.

0
483

Pasaman, mediakriminalitasnews
24/12/2025

Proses penerimaan perangkat Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, kian menuai kecaman publik. Panitia seleksi (Pansel) dinilai bersikap tertutup, menghindari konfirmasi media, dan diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Pada Rabu, 24 Desember 2025, tim awak media melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Pemerintahan Nagari Sontang Cubadak terkait persyaratan bakal calon perangkat nagari.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Awak media secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada panitia seleksi penerimaan perangkat nagari.

Surat tersebut diterima oleh pihak pemerintahan nagari dan diteruskan kepada panitia seleksi di tingkat kabupaten.

Namun sangat disayangkan, hingga kini surat tersebut tidak digubris dan tidak mendapat jawaban resmi.
Saat dikonfirmasi langsung, Sekretaris Nagari (Sekna) menyampaikan bahwa persyaratan bakal calon perangkat nagari dianggap sebagai “hak privasi calon”, yang disebut-sebut merupakan pandangan dari panitia seleksi kabupaten.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip hukum. Persyaratan administrasi dalam seleksi jabatan publik bukanlah ranah privasi, melainkan informasi publik yang wajib dibuka, terlebih proses tersebut menggunakan kewenangan pemerintah.

Lebih ironis lagi, ketika awak media mencoba melakukan pertemuan langsung dengan panitia seleksi Kabupaten Pasaman, pihak pansel justru mengelak dengan alasan “hanya menjalankan tugas” tanpa memberikan penjelasan substantif.

Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses seleksi dilakukan tanpa transparansi dan pengawasan publik.

Padahal, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk proses rekrutmen dan seleksi aparatur pemerintahan.

Tidak hanya itu, sikap panitia seleksi yang mengabaikan surat resmi media juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta menegaskan peran pers sebagai pengawas, pengkritik, dan penyampai informasi kepada publik.

Penolakan memberikan informasi tanpa dasar hukum yang jelas patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, sekaligus mencederai semangat pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Atas kondisi ini, awak media dan masyarakat mendesak pejabat berwenang di Kabupaten Pasaman, termasuk Inspektorat, Dinas terkait, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit proses seleksi.

Jika dibiarkan, sikap tertutup dan arogan panitia seleksi hanya akan melahirkan kecurigaan publik, membuka ruang penyimpangan, serta menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari dan pemerintah daerah.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintahan yang menutup diri dari pengawasan publik patut dipertanyakan integritasnya.

Pewarta.MK.NEWS.COM.
Ade Putra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here