KPK Cabut Status Penitipan 49 Aset TPPU di RUPBASAN Ternate Sobeng Pengelolaan Rupbasan Kini Dibawah Kejaksaan RI.

0
182

Ternate —, mediakriminalitasnews
09/12/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status penitipan 49 aset terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate. Pencabutan dilakukan setelah penyidikan perkara dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa aset tersebut berupa 49 bidang tanah yang sebelumnya dititipkan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Selama ini ada titipan barang bukti dari KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang berupa 49 bidang tanah,” kata Sobeng, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, penghentian penyidikan otomatis mengakhiri status penitipan aset pada Rupbasan.

“Karena tersangkanya meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan dari KPK selaku penyidiknya, penyidikan perkara itu dihentikan,” ujarnya.

Sobeng menegaskan, pencabutan penitipan merupakan langkah administratif setelah KPK menetapkan keputusan atas barang bukti tersebut.

“KPK akan mengambil keputusan terkait barang bukti yang selama ini disita dan dititipkan di Rupbasan Kelas II Ternate,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada hari itu KPK hanya melakukan dua hal: penarikan aset dari Rupbasan dan pencabutan status penitipan.

“Status penitipan telah dicabut. Ke-49 item berupa tanah dan bangunan tersebut sepenuhnya kembali menjadi kewenangan KPK,” tegasnya.

Sobeng juga meluruskan bahwa pencabutan penitipan tidak berarti kewenangan pengelolaan beralih ke Kejaksaan. Kewenangan tetap berada pada KPK sampai ada keputusan lanjutan terkait barang bukti.

Sebagai informasi tambahan, Sobeng menyampaikan bahwa pengelolaan Rupbasan saat ini telah beralih di bawah kewenangan Kejaksaan RI.

Pencabutan status penitipan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian penitipan aset perkara TPPU tersebut di Rupbasan Ternate.

Pewarta.MK.NEWS.COM.2025.
Tim/ Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here