Sengketa tanah di jln aster RT 01 RW 05 sukatani tapos depok Jawa Barat.
MK.NEWS.COM.2025 DEPOK JAWA BARAT @/Setelah mengadakan acara demi acara kini sudah di tahap penyerahan berkas berkas yang berlangsung di pengadilan negeri depok pada tangga 7 bulan Agustus tahun 2025 di depan majelis hakim Sandra mukti lambang linuwih SH. antara Girik 914 persil 86 yang luasnya 20.960. M² dan eigenduom verponding 451 yang luasnya 4.610.000. M².
Didalam persidangan yang berlangsung yang di pimpin langsung oleh majelis hakim ketua Sandra mukti lambang linuwih SH, diruangan sidang majelis hakim memberikan teguran demi teguran kepada pengacara penggugat (D) yang meng aplot 136 bukti yang membuat majelis hakim memanggil kedepan dan mengajari kuasa penggugat (D) karna di anggap tidak memiliki pengetahuan untuk meng aplot berkas berkas penggugat ke e-coart sehingga para pengacara.

tergugat l (N) dan (R) dan tergugat ll yaitu (A) , (D), (A) , (A) para pengacara tergugat 1 dan ll tersenyum tipis mungkin dianggap lagi magang “ujarnya”
Pentingnya ilmu pengetahuan yang para kuasa hukum miliki akan menjadi contoh untuk para masyarat awam apalagi yang ada di dalam persidangan sudah seharusnya para kuasa penggugat dan para kuasa tergugat sudah sama sama memiliki pengalaman di dalam persidangan apalagi umur yang sudah tua.

Tentunya sebagai majelis hakim yang mulia harusnya kejadian ini menjadi catatan penting yang patut di nilai yang memungkinkan sengketa ini sangat banyak kejanggalan kejanggalan yang sangat tidak masuk akal.
Apalagi memiliki tanah seluas 4.610.000.M².yang memungkinkan akan banyaknya terjadi tumpang tindih surat surat tanah yang pasti prodak BPN pun akan menjadi rincuh.
Oleh karena itulah awak media tentu merasa penting dan terus memantau perkembangan persidangan ini untuk menjadi publikasi yang akan menjadi pengetahuan masyarakat khususnya anak cucu masyarakat Indonesia yang awam hukum.
Karna dengan adanya gugatan persidangan ini akan menjadi keputusan yang sangat penting buat kami selaku awak media untuk menjadi berita yang harus di virallkan!!!
Menurut salah satu tergugat (p) adanya gugatan ini karna banyaknya penumpang penumpang gelap yang berkepentingan selaku donatur di dalam persidangan ini yang notabennya “mapia tanah” yang sudah di atur sedemikian rupa karna sebelumnya para penggugat dan oknum oknum sudah mengadakan pertemuan dan rapat rapat kecil serta menyusun skenario skenario sedemikian rupa yang membuat keterangan keterangan palsu diatas sumpah yang sudah di laporkan ke polisi metro depok pada tanggal 10 april 2025 dan sudah di jadikan barang bukti juga di pengadilan negri depok dan sudah di serahkan ke majelis hakim yang mulia.
[Pewarta parlin.MK.NEWS.CO]
















![]()











