Terjadi kasus Penganiayaan/Pembacokan yang dialami anggota DASKRIMTI Kejaksaan Agung R.I dipengasinan Depok.

0
632

*Yth. Bpk Ka Pusdaskrimti”

Selamat malam, ijin melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) terhadap salah seorang anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI sebagai berikut :

KORBAN
Nama : Dymar Sasongko Kurniadi, S. Kom
Umur : 44 Tahun
Jabatan :Kasi Perangkat Keras dan Jaringan.
NIP : 19801222 200501 1 002
NRP : 60580419

LOCUS TEMPUS
Tempat Kejadian Perkara : di Jalan Pengasinan Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kot Depok yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Depok
Waktu Kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

Dapat kami sampaikan sebagai berikut :

A. KRONOLOGIS

Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 21.00 WiB saudara Dymar pulang Dinas dari Pusat Daskrimti Kejaksaan RI, sesampainya di tengah perjalanan terjadi hujan lebat sehingga kemudian saudara Dymar berteduh dan minum kopi, dan setelah cuaca terang selanjutnya sudara Dymar melanjutkan perjalanan pulang, namun pada sekitar pukul 02.30 WIB ( Sabtu 24 Mei 2025 dini hari) sesampainya di sekitar Jalan Pengasinan Kelurahan Pengasinan (kurang lebih 1 km dari rumah yang bersangkutan) pada saat masih mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam tiba-tiba dari arah depan terdapat 2 (dua) Orang yang berboncengan langsung mendekat saudara Dymar dan sambil berteriak…sikaaaattt….sambil mengayunkan senjata tajam kearah pergelanagan tangan saudara Dymar dan sesaat kemudian berteriak kembali…mampus lu…dan kemudian langsung tancap gas…tanpa mengikuti kembali saudara Dymar.

Namun pada saat saudara Dymar dibawa ke rumah sakit (sekitar 1 km dari rumahnya) saudara Dymar, melihat ada 2 (dua) Orang yang mengawasi pergerakan mobil yang mengantar ke rumah sakit namun tidak mengetahui maksud dan tujuannya.

Akibat dari tindak pidana tersebut saudara Dymar menderita luka berat di pergelangan tangan kanan, dengan diagnosa sementara urat kelingking kanan saudara Dymar putus dan tidak bisa lagi digerakkan.

Tindak pidana diatas telah pula mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.

B. Saksi-Saksi :

1. Nama : Ratih Damayanti
Usia : 39 Tahun
Suku : Jawa
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga (Istri saudara Dymar)
Alamat : Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok

2. Nama : Tini Haryadi
Usia : 70 Tahun
Suku : Jawa
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rimah Tanggal ( Ibu Kandung saudara Dymar Sasongko)
Alamat : Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok.

DUM/MK.NEWS.COM.2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here