Penggerebekan penjual obat obat daftar G diwilayah sukatani tapos.

0
390

Perihal :
*penggrebekan penjual obat obat daftar G di wilayah Rt 03 Rw 06 kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok*

– Pada pukul 21.35 ketua Rw 06 Bapak Amjah bersama Warga melakukan penggrebekan dan penyitaan obat daftar G yang bebas di perjual belikan oleh pedagang tersebut

Nama pedagang :
*Maher*
Alamat :
Aceh

Kegiatan berlangsung aman dan terkendali

Catatan:
– barang bukti selanjutnya di sita oleh pengurus lingkungan 06 dan di musnahkan

masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”

Demikian di laporkan

PengurusRW06.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here