Penimbunan BBM Bersubsidi di Banteh Somuik Diduga Untuk Kegiatan Ilegal.

0
54

Pasaman Barat –  mediakriminalitasnews 01/10/2025

INI UDAH MASUK KERANAH UNDANG UNDANG MIGAS.

Tim awak media menemukan praktik penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di Jorong Bateh Somuik, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas mencurigakan ini diduga sudah berlangsung sejak lama dan menjadi sorotan publik karena mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan ilegal.

Dari hasil penelusuran langsung di lapangan, BBM bersubsidi tersebut diduga kuat berasal dari salah satu SPBU di Kecamatan Panti. Solar bersubsidi itu ditemukan tersimpan dalam ratusan jerigen serta tong-tong plastik berkapasitas besar, di rumah seorang warga berinisial “S”.

Sumber terpercaya dari masyarakat setempat membenarkan bahwa “S” telah lama menjalankan bisnis ini secara terang-terangan. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada media, bahwa kegiatan penimbunan dan penyaluran BBM ilegal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

> “S melakukan bisnis ini terang-terangan, seolah tidak takut hukum. Kami sebagai masyarakat hanya bisa diam karena itu bukan kapasitas kami untuk menindak,” ujarnya.

 

Diduga Dilindungi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Keberanian “S” dalam menjalankan bisnis ilegal ini memunculkan dugaan adanya bekingan dari oknum tertentu sehingga aktivitas ini luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH) selama ini. Hal ini menambah keresahan warga yang khawatir akan dampak sosial dan ekonomi dari praktik penyimpangan tersebut.

Harus ditindak lanjutin kepolisian setempat.

BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, nelayan, dan petani. Namun kenyataannya, subsidi yang diberikan negara justru diselewengkan demi kepentingan pribadi dan bisnis ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan temuan ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh “S” dapat dijerat dengan sejumlah peraturan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 55:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 


2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM:

Menjelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk konsumen tertentu dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali secara ilegal.

3. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan:

> “Barang siapa membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.”

 

4. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur kewajiban penegak hukum untuk menindak setiap laporan atau temuan dugaan tindak pidana.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Dengan maraknya praktik ilegal ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum – mulai dari kepolisian hingga kejaksaan – untuk segera turun tangan, menyelidiki, dan menindak tegas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang melindungi bisnis ilegal ini.

> “Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi kami rakyat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi itu,” tegas seorang warga.

Penutup

Temuan ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik ilegal seperti ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, namun sudah menjadi tindakan sistematis yang merugikan negara dan rakyat. Diperlukan tindakan nyata, bukan hanya janji penegakan hukum, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

[Ade Putra.Mk.news.com.PEWARTA.]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here