Tangan Buntung Akibat Kecelakaan Kerja Ade Hasan Basri Minta Perusahaan Bis Pariwisata Loeis loeis bertangung jawab.

0
83

 


Banten–MK.NEWS.COM.2025.
Ade Hasan Basri ( 45), Warga Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten yang bekerja di Perusahaan Bis Pariwisata Loies loise telah mengalami kecelakaan kerja sehingga harus di amputasi yang mengakibatkan Kehilangan tangan kanannya /Cacat Permanen.

KTP KORBAN LAKA

Kepada awak media Ade Hasan Basri ( 45), menceritakan bahwa kecelakaan kerja itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2025, saat itu mobil Bis Pariwisata Loies loise yang dibawanya mau menjemput rombongan wisatawa ke Puncak Bogor namun mendadak AC mobil mengalami trable, saya coba mau membetulkan posisi Punbel AC namun tangan kanan saya ketarik Punbel tersebut sehingga saya harus kehilangan tangan kanan, Ungkap Ade dengan nada sedih.

Saya, Sedih Pak karena sampai saat dari pihak Perusahaan hanya memberikan pertolongan pengobatan pertama ke Rumah Sakit dan setiap mau cek up di Transfer Rp 500 ribu, tapi untuk ongkos selama saya berobat jalan saya harus pinjam ke saudara bahkan untuk makan anak istri sehari hari terpaksa saya menjual perabotan rumah tangga yang laku dijual, terus terang sampai saat ini saya sudah tidak punya apa apa.

Selama 9 bulan ini saya sudah kehilangan pekerjaan ( mata pencaharian) sekaligus kehilangan tangan kanan,” saya hanya mohon kepada pimpinan perusahaan untuk bertanggungjawab dan memberikan kompensasi, Ungkap Ade penuh Harap.

Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) Rezqi Hidayat,S.Pd, dengan adanya pengaduan dari korban Kecelakaan kerja yang bekerja di perusahaan Bis Pariwisata Loies loise, pihak Lembaga menduga bahwa ada praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rezqi menilai Kasus ini diduga kuat pihak Perusahaan Bis Pariwisata Loies loise, melakukan pelanggaran serius dengan mengangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 153 ayat (1) huruf (j), yang menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, UU juga mengatur bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya.

Rezqi menegaskan secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat Somasi / teguran ke 1 kepada pimpinan Perusahaan Bis Pariwisata Loies loise, sekaligus meminta kepada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Banten serta instansi terkait segera mengevaluasi dan memverifikasi keabsahan legalitas Perusahaan Bis Pariwisata Louis loiste, Tegas Rezqi .

Sampai berita terpublikasi Eka Pemilik Perusahaan Bis Pariwisata Loies loise, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mengajak pembaca untuk menyuarakan dukungan terhadap hak-hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi..
Red rezky./@TIM.MK.NEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here