MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM TAPOS DEPOK..2025.
Tergugat 1 (S) dan kuasa hukumnya (N) menghadirkan 2 orang saksi yang rencananya akan menghadirkan 5 orang saksi dan 1 orang saksi ahli akan di hadirkan di persidangan selanjutnya pada tanggal
25.september.2025.
Yang mana 2 orang saksi-saksi dari tergugat 1 (S) yaitu: andi patalih (A) dan Heri (H) akan di sumpah oleh Majelis Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.
pada tanggal 18-09-2025 di Pengadilan Negri Depok. Dengan mengikuti ketua majelis hakim dan menyuruh kedua saksi untuk berdiri serta mengikuti apa yang du ucapkan oleh ketua majelis hakim.
“Bismillahirrahmanirrahim Demi allah saya bersumpah bahwa saya saksi dalam perka ini, akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya”.
Yang pertama di mintai kesaksiannya oleh ketua majelis hakim adalah Saksi (A)
ketua majelis hakimpun mulai bertanya…!!!apakah mengenali 12 orang para penggugat pemilik egebdom verponding 451 yang luas tanahnya 4.610.000 M²….? saksi (A) menjawab hanya 1 yang kenal “ujarnya” baru-baru ini yaitu: Yuni candra nurjana 11 lainnya saya tidak dengar dan tidak kenal.
Kemudian ketua majelis hakim mepersilahkan kepada kuasa hukum tergugat 1 (N) untuk memberikan pertanyaan terkait lokasi objek yang di tenpati tergugat 1(S).
Kuasa hukum tergugat 1 (N) bertanya..!!!
Dari tahun berapa saudara saksi (A) tinggal di sekitar objek tanah tersebut…? Jawab saya tinggal tak jauh dari tanah tergugat 1 (S) Apakah sebelum tergugat 1 (S) tinggal di objek tanah tersebut yang saudara saksi ketahui ada yang memiliki tanah tersebut…? Jawab ada “ujarnya” sepengetahuan saya “senih binti maah ujarnya”… Apakah saudara saksi tau batas batas tanah senih binti maah…? Jawab sebelah barat jalan aster pokoknya satu hamparan itu sampai komplek perumahan kopasus pelita 1, itu semua tanahnya senih binti maah “ujarnya”.apakah saudara ketahui kenapa ada pelang polda di objek tanah sengketa tersebut..? Jawab tidak tahu.
Kemudian ketua majelis hakim memberikan kesempatan bertanya kepada kuasa hukum tergugat ll (p) kepada saksi tergugat 1(S).
kuasa hukum tergugat ll pun (D) bertanya..? Tahun berapa saudara saksi tinggal di dekat tergugat 1(S)…? Jawab tahun 1990 an “ujarnya”. pada saat tahun 90an tanah objek sengketa berupa apa..? Jawabnya berupa ada sebagian kebun, ada sebagian sawah, “ujarnya”.
Kuasa hukum tergugat ll (D) bertanya lagi..!!!Sepengetahuan saksi tahun 90 an saudara saksi objek sengketa tanah kecamatan apa. .? Jawab kita semua dulu kecamatan cimanggis “ujarnya” Dan kemudian pemekaran menjadi kecamatan tapos dan kuasa hukum tergugat ll bertanya lagi…!!! Apakah saudara saksi mengetahui ada tanah egendom verponding yang beredar di masyarakat sana..!! Jawab saya tidak tahu..!! “Ujarnya”.
Kuasa hukum tergugat ll pun (A) bertanya..!!! Apakah saudara saksi tinggal di objek sengketa dari tahun 1990 an apakah sudah ada utusan utusan dari yuni candra, selaku pemilik egendom verponding yang di utus di sana…? Jawab saya tidak tahu “ujarnya” lanjut bertanya lagi..!! apakah saudara saksi tahu sejak kapan pihak yuni candra ini mulai masuk ke sana..? Jawab saya tidak tahu “ujarnya”.
Kemudian ketua majelis hakim mempersilahkan dari penggugat, silahkan penggugat “ujarnya”.
kuasa hukum penggugat pun (D) bertanya saudara saksi tadi berkata tempatnya di atas diatas yang mana sebenarnya…!! Bahwa tempatnya supriato ini tempatnya di atas yang mana…? “ujarnya” Kemudian kuasa hukum tergugat satu (N) menyanggah dengan meminta maaf kepada yang mulia untuk memberi tahu tempat yang di atas yang di maksut bukan tempat tergugat 1 (S) tapi yang diatas yang di maksud tempat tinggal saudara saksi (A) bukan tempat tergugat 1 (S).
Kemudian penggugat (D) mengangguk ooo… “Ujarnya” Dan melanjutkan pertanyaan masuk RW berapa..?RTnya berapa..? “ujarnya”..? Jawab RW 5 RT 2 “ujarnya” Kemudian kuasa hukum (D) bertanya lagi jauh…? “Ujarnya” Jawab tidak terlalu jauh, kuasa hukum bertanya lagi ada berapa kilo ada 1 kilo…? Jawab tidak ada paling 500 meter “ujarnya”.
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) bertanya lagi..!!! Saudara saksi berkata girik di sana senih binti maah itu tau batasnya di mana..? Utara di mana..? Tau batasnya…? Taunya sehamparan itu saja kalau untuk luasnya saya tidak tau “ujarnya” kalau saudara saksi tau ada pelang di sana atas nama senih binti maah di jalan raya ciherang atau di jalan aster kemudian ada pelang di situ menah bin kinan karna ada pengakuan dari parlindungan “ujarnya”…? Jawab tau..!!
Kemudian para kuasa hukum tergugat 1 dan 2 menyanggah maaf yang mulia objek tergugat 1 dan tergugat 2 sangat jauh yang mulia “ujarnya” tergugat 1 ada di RT 2 sedangkan tergugat 2 ada di RT 1 jangan di sangkut sangkut pautkan “ujarnya”.
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) bertanya lagi…!! tahun 90an saudara saksi tinggal di situ apa saudara saksi tau lahan masih kosong “ujarnya”…!!! Jawab sudah ada berapa orang…? Jawab ada 9 KK an “ujarnya”
Tadi saudara bilang ada perumahan kopasus
Ada berapa kilo keperumahan kopasus..? Jawab gak sampai 1 kilo, saudara saksi kenal dengan satiman, kenal jawabnya,
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) suara lantang tadi saudara bilang batas tanahnya berbatasan dengan perumahan kopasus apa benar itu…? Karna pertanyaan kuasa hukum penggugat (D)mutar gak jelas akhirnya saksi jawab pertanyaannya yang mutar gak jelas “ujarnya”
Kemudian ketua majelis hakim berkata saksi kok bingung “ujarnya” Jawab saksi (A) pertanyaanya yang bingung yang mulia “ujarnya” akhirnya ketua majelis hakim menjelaskan kepada saksi tau tanahnya tergugat 1 jawab tau, tau tanahnya suprianto,..? Tau “ujarnya” Tau letaknya..? Jawab tau,,, Tau luasnya..? jawab kurang tau kalau luasnya “ujarnya” Kemudian saksi tau tempat yang di tempati tergugat 1 (S) jawab tau, tapi luasnya tidak tau terkait batas timur, barat, selatan utara tau..? Jawab tidak tau ”
“ujarnya”
Yang saksi bilang berbatasan dengan perumahan kopasus tanahnya suprianto tergugat 1 apa tanahnya senih binti maah..? Jawabnya tanahnya senih binti maah yang mulia “ujarnya”
Kemudian ketua majelis hakim menyuruh kuasa hukum penggugat (D) melanjutkan pertanyaan…!!! iy… Kata kuasa hukum penggugat (D) lanjut..
Tadi saudara saksi katakan melihat ada jual beli, jual beli ini ada di saksikan oleh Lurah…?
Jawab tidak tau..!! Ok…saudara saksi kenal giriknya senih bin maah apa saudara tau ada keterangan dari lurah “ujarnya”jawab tidak tau “ujarnya” Ketua Majelis hakim bertanya apa masih ada pertanyaan dari tergugat 1 dan ll…? jawab para kuasa hukum tergugat 1 dan ll Tidak ada cukup “ujarnya”..!!! Kemudian ketua majelis hakim menyuruh boleh mendatangkan saksi ke-2 dari tergugat 1 nanti cantumkan keterangan saksi di kesimpulan “ujarnya”
Dan ketua majelis hakimpun memberi tau kepada saksi ke-2 pak heri y.. Baik sudah di sumpah jadi katakan yang sebenarnya y… “Ujarnya” jawabnya iy,, bapak jawab yang di ketahui saja y… Gak usah di tambah tambahkan, tau, bilang tau, gak tau, bilang gak tau, lupa, bilang lupa, jangan bilang mungkin, jangan memberikan jawaban yang ragu ragu “ujarnya”
Dipersilahkan kepada kuasa hukum tergugat 1 (S) dan mau menerangkan perihal apa..”ujarnya”…? Jawab kuasa hukum tergugat 1 (N) sama yang mulia “ujarnya” seputaran lokasi saja.
kuasa hukum tergugat 1(N) Baik…yang mulia tadi sudah mengatakan kalau tau, bilang tau, kalau tidak tau, bilang tidak tau, yang bapak heri ketahui saja “ujarnya”
Bapak heri tinggal di lokasi objek sengketa tahun barapa…? Jawab tahun 1988, yang bapak heri tau tahun 1988 sudah ada yang menempati belum…? Jawab belum. Hanya kanan kirinya jalan aster sudah ada rumah.. Kira-kira berapa banyak rumah yang ada disitu…? Gak ingat..!! Tapi adalah rumah di situ, yang menempati ada sebelah kanan “ujarnya”
Kuasa hukum tergugat 1 (N) melanjutkan pertanyaannya…!!! Saudara saksi tau rumah suprianto…? jawab tau.. Yang bapak tau tanah yang di tempati pak pri itu beli dari siapa..? Jawab dari satiman.
Yang bapak tau pak pri beli dari siapa..? Jawab dari pak satiman beli garapan “ujarnya” Sebelum pak heri tau dari tahun 1988 ada yang punya atau yang memiliki tanah itu..? Jawab yang saya tau Tanah mak senih, atau senih binti maah, sejak tahun 1988 yang bapak tahu mas pri tau menempati lahan itu atas dasar apa…? jawab pada saat itu, beli garapan dari pak satiman. Bapak tau berapa nilainya..? jawab saya tidak tau, luasnya tau gak…? jawab 1000 meter kalau nilai belinya gak tau ujarnya.
Sejak tahun 1988 sudah ada belum RT/RW nya…? jawab dari tahun 1988 sudah ada RT/RW nya, saudara saksi boleh tidak memperjual belikan garapan jawab tidak boleh, hanya boleh menggarap “ujarnya”
Saudara saksi tau tidak kenapa ada pelang polda di situ..? Jawab tau “ujarnya” Karna hokiarto menggugat yuni candra nurjana saya mendengar dari lingkungan “ujarnya”.
Kemudian kuasa hukum tergugat ll bertanya..!! (D) saudara saksi menyaksikan tidak jual beli pak suprianto dengan pak satiman…? jawab tidak menyaksikan, saudara saksi tau dari mana..? Suprianto tenan saya “ujarnya” tahun 1988 itu masih kecamatan apa..? Jawab kecamatan cimanggis setelah kecamatan cimanggis kecamatan apa…? Jawab kecamatan tapos, dulu itu tanah masuk kabupaten apa..? Jawabnya bogor sebelum depok”ujarnya”
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) bertanya lagi..!!! Saudara saksi tau ada pohon karet di situ..? Jawab tidak ada pohon karet..!! adanya di deppen itu jauh…!!, satu hamparan kira-kira tidak jawabnya jauh itu “ujarnya” yang ada sereh, lengkuas dan tanaman lainnya, saudara saksi tau ada pelang disitu binti maah…? Jawab tau, saudara kenal dengan pak udin jawab tidak tau, saudara saksi tau dengan pak parlindungan…? jawab tidak tau.
Apakah saksi (H) melihat kwitansi dan mengetahui oper alih garap antara satiman dan suprianto…? Jawab..iy saya melihat..!!!kemudian kuasa hukum tergugat 1 (N) meminta yang mulia untuk menunjukkan bukti kwitansi untuk di perlihatkan kepada saksi serta para kuasa hukum.
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) dengan suara lantang saudara saksi melihat kwitansi pembelian antara satiman dengan suprianto..? jawab karna saya berteman dengan suprianto saya melihat di tunjuki “ujarnya” ooo hanya di lihat aja, hanya di kasi tunjuk “ujarnya”
Kemudian ketua majelis hakim menanyakan kepada saksi masih ada yang mau di tambahkan keterangannya…?”ujarnya” jawab cukup yang mulia “ujarnya”.nanti silahkan tanggapi keterangan saksi di kesimpulan masing masing kemudian sidang selesai dan di tunda dan di lanjutkan minggu depan tanggal 25-09-2025 sesudah isoma “ujarnya”
[Pewarta@U.P.MK.NEWS.COM]