Sengketa Tanah di jalan Aster Rt01/Rw05 Sukatani Tapos depok Berlanjut Pemeriksaan Saksi Dari Tergugat 1 Selaku Pengarap.

0
63

Sengketa Tanah Di JL. Aster RT 01/RW 05 Sukatani .Tapos .Depok. Jawa Barat. berlanjut ke-pemeriksaan saksi dari tergugat 1 selaku penggarap dengan Luas 400.M².Dengan egendom verponding 451 dengan luas 4.610.000.M².


Tergugat 1 (S) dan kuasa hukumnya (N) menghadirkan 2 orang saksi yang rencananya akan menghadirkan 5 orang saksi dan 1 orang saksi ahli akan di hadirkan di persidangan selanjutnya pada tanggal
25.september.2025.

Yang mana 2 orang saksi-saksi dari tergugat 1 (S) yaitu: andi patalih (A) dan Heri (H) akan di sumpah oleh Majelis Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.

pada tanggal 18-09-2025 di Pengadilan Negri Depok. Dengan mengikuti ketua majelis hakim dan menyuruh kedua saksi untuk berdiri serta mengikuti apa yang du ucapkan oleh ketua majelis hakim.

“Bismillahirrahmanirrahim Demi allah saya bersumpah bahwa saya saksi dalam perka ini, akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya”.

Yang pertama di mintai kesaksiannya oleh ketua majelis hakim adalah Saksi (A)
ketua majelis hakimpun mulai bertanya…!!!apakah mengenali 12 orang para penggugat pemilik egebdom verponding 451 yang luas tanahnya 4.610.000 M²….? saksi (A) menjawab hanya 1 yang kenal “ujarnya” baru-baru ini yaitu: Yuni candra nurjana 11 lainnya saya tidak dengar dan tidak kenal.

Kemudian ketua majelis hakim mepersilahkan kepada kuasa hukum tergugat 1 (N) untuk memberikan pertanyaan terkait lokasi objek yang di tenpati tergugat 1(S).

Kuasa hukum tergugat 1 (N) bertanya..!!!
Dari tahun berapa saudara saksi (A) tinggal di sekitar objek tanah tersebut…? Jawab saya tinggal tak jauh dari tanah tergugat 1 (S) Apakah sebelum tergugat 1 (S) tinggal di objek tanah tersebut yang saudara saksi ketahui ada yang memiliki tanah tersebut…? Jawab ada “ujarnya” sepengetahuan saya “senih binti maah ujarnya”… Apakah saudara saksi tau batas batas tanah senih binti maah…? Jawab sebelah barat jalan aster pokoknya satu hamparan itu sampai komplek perumahan kopasus pelita 1, itu semua tanahnya senih binti maah “ujarnya”.apakah saudara ketahui kenapa ada pelang polda di objek tanah sengketa tersebut..? Jawab tidak tahu.

Kemudian ketua majelis hakim memberikan kesempatan bertanya kepada kuasa hukum tergugat ll (p) kepada saksi tergugat 1(S).

kuasa hukum tergugat ll pun (D) bertanya..? Tahun berapa saudara saksi tinggal di dekat tergugat 1(S)…? Jawab tahun 1990 an “ujarnya”. pada saat tahun 90an tanah objek sengketa berupa apa..? Jawabnya berupa ada sebagian kebun, ada sebagian sawah, “ujarnya”.

Kuasa hukum tergugat ll (D) bertanya lagi..!!!Sepengetahuan saksi tahun 90 an saudara saksi objek sengketa tanah kecamatan apa. .? Jawab kita semua dulu kecamatan cimanggis “ujarnya” Dan kemudian pemekaran menjadi kecamatan tapos dan kuasa hukum tergugat ll bertanya lagi…!!! Apakah saudara saksi mengetahui ada tanah egendom verponding yang beredar di masyarakat sana..!! Jawab saya tidak tahu..!! “Ujarnya”.

Kuasa hukum tergugat ll pun (A) bertanya..!!! Apakah saudara saksi tinggal di objek sengketa dari tahun 1990 an apakah sudah ada utusan utusan dari yuni candra, selaku pemilik egendom verponding yang di utus di sana…? Jawab saya tidak tahu “ujarnya” lanjut bertanya lagi..!! apakah saudara saksi tahu sejak kapan pihak yuni candra ini mulai masuk ke sana..? Jawab saya tidak tahu “ujarnya”.

Kemudian ketua majelis hakim mempersilahkan dari penggugat, silahkan penggugat “ujarnya”.

kuasa hukum penggugat pun (D) bertanya saudara saksi tadi berkata tempatnya di atas diatas yang mana sebenarnya…!! Bahwa tempatnya supriato ini tempatnya di atas yang mana…? “ujarnya” Kemudian kuasa hukum tergugat satu (N) menyanggah dengan meminta maaf kepada yang mulia untuk memberi tahu tempat yang di atas yang di maksut bukan tempat tergugat 1 (S) tapi yang diatas yang di maksud tempat tinggal saudara saksi (A) bukan tempat tergugat 1 (S).

Kemudian penggugat (D) mengangguk ooo… “Ujarnya” Dan melanjutkan pertanyaan masuk RW berapa..?RTnya berapa..? “ujarnya”..? Jawab RW 5 RT 2 “ujarnya” Kemudian kuasa hukum (D) bertanya lagi jauh…?

[Pewarta U.P@MK NEWS.COM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here