MAFIA TANAH KEBAL HUKUM.
JAMBI@MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.
COM.2025
Nasib dari Lukman CS, tanah yang merupakan miliknya diklaim oleh para Mafia Tanah dengan cara membuat sertifikat palsu. Mafia Tanah ini melakukan pemalsuan sertifikat dengan
“MODUS OPERANDI” Surat jual beli Tasman dan Sudiwan dinarya , indikasinya jelas :
1. Segel lama dipersiapkan / dibeli
2. Materai lama dipersiapkan / dibeli
3. Mantan Lurah dibayar
4. Saksi-saksi dibayar
5. Surat Jual Beli Dibuat Tahun 2022 bukan tahun 2002.
Mafia Tanah ini tampaknya seperti kebal Hukum para Mafia Tanah ini malah melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa tanpa izin pengadilan. Seharusnya kewenangan yang dapat mengeksekusi terkait aset tanah ada pada Jaksa, berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur “bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”.
Dengan Peristiwa ini jikalau alas/dasar perolehan tanah a.n SUDIWAN DINARYA sudah demikian CARUT – MARUT, bagaimana pula dengan produk turunannya : SHM A/N SUDIWAN DINARYA DAN SHGB A/N PT. MEKAR DHARMA MEDIKA / RS MITRA JAMBI , diharapkan masing-masing individu PRAKTISI HUKUM menilainya sendiri sesuai selera dan kepentingannya.
Hal ini sangat disayangkan cara cara kerja Mafia tanah Yang TERJADI DIKOTA JAMBI Yang sudah jelas jelasnya membuat data palsu sementara PRESIDEN PRABOWO SUDAH MEMBERI DAN MENYAMPAIKAN AKAN MENINDAK TEGAS KORUPSI NEPOTISME.
[PEWARTA@MK NEWS.COM/TIM]
