INSIDEN Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi hal ini harus ditindak tegas pihak kepolisian karena ini mencoreng demokrasi dan hak asasi warga indonesia.

0
129

KOTA BEKASI KRIMINALITAS@MK.NEWS.COM.2024..Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, menambah daftar panjang serangan terhadap wartawan di Indonesia. Charles Fersy Gunawan, wartawan media Fakta Hukum Kota Bekasi, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal, termasuk seorang pelaku berinisial A. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Rawa Tembaga, dekat Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan Charles, insiden tersebut bermula saat ia sedang berbincang dengan istrinya dan rekan-rekan media di sebuah warung kopi. Tiba-tiba, dua pelaku datang menggunakan mobil dan langsung menyerangnya. Charles mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai A, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran obat terlarang yang pernah dilaporkan oleh media tempatnya bekerja.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan ini terkait dengan pemberitaan mengenai peredaran obat golongan G. Pelaku A diduga berperan sebagai koordinator dalam aktivitas ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya risiko tinggi yang dihadapi jurnalis ketika meliput isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir.
Akibat pengeroyokan tersebut, Charles mengalami sejumlah luka fisik. Ia mengalami lecet pada hidung dan tangan, luka di bibir hingga mengeluarkan darah, serta rasa sakit di kepala. Kejadian ini tidak hanya mengancam keselamatannya tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis lainnya.
Setelah insiden tersebut, Charles segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia didampingi oleh Ketua PWI Bekasi Raya dan beberapa pengurus PWI lainnya. Laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengecam keras aksi kekerasan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujarnya. PWI meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan menangkap para pelaku.
Insiden ini menambah kekhawatiran akan keselamatan jurnalis di Indonesia. Kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh hukum justru terancam oleh tindakan kekerasan seperti ini. Jurnalis berhak untuk melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau serangan fisik.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat dilakukan secara tegas. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melindungi jurnalis dan kebebasan pers.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya menghargai peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. Masyarakat perlu bersatu untuk mendukung kebebasan pers dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang berjuang untuk menyampaikan kebenaran.

Dengan terjadinya insiden pengeroyokan ini, harapan akan perlindungan terhadap jurnalis semakin mendesak. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para wartawan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ancaman dari pihak manapun.( Endang Sulaeman)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here