Tanah milik.Lukman tidak ditanggapi dengan benar Akhirnya luman berikan tindakan pemblokiran Lahan Parkir [di RS .MITRA KOTABARU JAMBI].

0
180

TIDAK DITANGGAPI DENGAN BENAR, LUKMAN BERIKAN TINDAKAN PEMBLOKIRAN LAHAN PARKIR RS MITRA KOTABARU JAMBI


JAMBI MK.NEWS.COM.2024 Pak Said Lukman Al Hasny selaku masyarakat yang memiliki tanah yang dijadikan lahan parkir RS Mitra Kotabaru jambi melakukan blokade di pintu parkir Rs Mitra pada kamis, 03 Oktober 2024 dikarenakan ia merasa dipermainkan oleh pihak rumah sakit yang tidak menganggap masalah ini serius.

Blokade lahan parkir RS Mitra Kota Baru Jambi itu dilakukan Lukman karena hingga saat ini hasil mediasi yang dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra hanyalah mengulur ulur waktu saja.

Menurut keterangan Lukman saat di wawancarai di RS Mitra , lukman mengungkapkan kekecewaan nya.

“Saya hanya mempertahankan harta saya tanah waris saya yang sudah inkrah sejak tanggal 24 Juli 1963 dari pengadilan Negeri Kota Jambi,” Tutur Lukman.”

Semua upaya mediasi sudah dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra beberapa kali hingga tanggal 29 September 2024, namun semua upaya itu hanya untuk mengulur ulur waktu saja bukan memberikan solusi.” Tambah Lukman,”

“Bahkan saya sudah mengambil inisiatif sendri agar masalah ini cepat selesai dengan cara mendatangkan ahli ukur BPN Kota Jambi dan saya biayai sendiri, namun masih juga saya yang dipermainkan.” Pungkas Lukman.”

Setelah melakukan penutulan lahan parkir RS Mitra Akhirnya Lukman dan tim di ajak ke salah satu ruangan di RS Mitra untuk melakukan mediasi secara damai.

Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh pihak RS Mitra yaitu Mulyanto selaku Dirut RS Mitra, Edwar selaku Humas, Diki selaku Babin Kantipnas Polsek Kota Baru dan Lukman bersama tim.

Namun di dalam mediasi tersebut nampak sekali pihak RS Mitra sangat tidak merasa bersalah setelah bertahun tahun memakai tanah milik Lukman tampa izin.

Dalam pembicaraan mediasi itu Yanto Dirut dari RS Mitra, membantah Lukman atas inkrah tanah nya yang sudah dia di sahkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

“Saya tidak mempercayai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jambi Tahun 1963 itu.” Tegas Yanto,”

Mendengar ucapan yang dikeluarkan oleh Dirut RS Mitra, sontak saja Sani salah satu tim Lukman menyambar dengan nada tegasnya.

“Tidak mempercayai keputusan Negeri Jambi Berarti sama saja tidak mempercayai keputusan Negara Republik Indonesia ini.” Tegas Sani,”

Dan akhirnya pemerintah setempat yang diwakili Babin kantipnas Kota Baru, lurah, koramil dan Lukman memutuskan untuk langsung mendatangi kantor BPN Kota Jambi guna untuk meminta staf ahli ukur BPN untuk turun mengukur sesuai dengan data yang ada di BPN Kota Jambi.

Namun dikarenakan kesibukan staf ahli ukur BPN Kota Jambi, hari sabtu tanggal 09 Oktober 2024 baru bisa melakukan pengukuran lahan parkir di RS Mitra.
S. Arnold Lubis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here