KETUA Dewan PERS Wartawan Tidak harus mengikuti UKW dan Perusahan PERS tidak harus terdaftar di dewan PERS.

0
101

Ketua Dewan Pers; Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS

Screenshot_20240407-231136_Chrome

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat melakukan siaran pers, di Gedung Dewan Pers, Kebon sirih, Jakarta, Kamis (4/4/24).

Jakarta – MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM 2024– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24).

Ninik menyebutkan, setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Hal tersebut diamini Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Kamsul Hasan menjelaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, dan bukan perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

“UKW adalah Peraturan Dewan Pers. Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia,” tandas Kamsul Hasan.

Sekali lagi kata Kamsul Hasan, “UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya,” paparnya.

Kamsul juga menyatakan, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Dalam keterangannya, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, secara blak-blakkan menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana pentolan Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, dan Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. (Dedy.novrian)www.mediakriminalitas.news.com.2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here