DPP Lembaga FPK Somasi CV Menara Biru Resources (MBR) Terkait Dugaan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
MK.NEWS.COM/Pandeglang,
Menindaklanjuti pemberitaan Tambang Galian C milik CV Menara Biru Resources (MBR) yang berlokasi dikampung Cikaso Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang – Banten, yang diduga menggunakan alat Peledak untuk penghancur bongkahan batu, aktifitas tambang batu galian C tersebut membuat resah warga masyarakat karena berdampak sejumlah rumah warga temboknya mengalami retak-retak, saat ini sedang di sikapi oleh DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK )
Kepada awak media, Rezki Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengatakan,”Dengan adanya pengaduan dan keluhan dari masyarakat, terkait aktivitas CV Menara Biru Resources (MBR) selaku pemilik perusahaan tambang batu galian C yang berlokasi dikampung Cikaso Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang – Banten, yang dalam kegiatan penambangannya telah menggunakan bahan Peledak untuk menghancurkan bongkahan batu, hal ini telah membuat resah warga masyarakat karena Ledakan di tempat galian C tersebut berdampak/ mengakibatkan puluhan rumah warga temboknya mengalami retak-retak, atas kejadian ini, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan melayangkan surat somasi/ teguran kepada CV Menara Biru Resources (MBR) karena diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” Beber Rezki, Minggu, (26/11/2023)
Lebih lanjut Rezki, meminta,” kepada pihak eksekutif, legislatif dan pihak yudikatifnya agar turun ke lokasi untuk memverifikasi kelengkapan perijinan dan mengusut penggunaan bahan peledak Galian C yang digunakan oleh CV Menara Biru Resources (MBR), dan bila perlu kegiatan penambangannya ditutup.
Rezki menambahkan bahwa Perizinan pertambangan minerba yang tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba).
Dalam ayat (1) tersebut ditegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Izin ini pada ayat (2) diberikan melalui nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Menurut ayat (4) perizinan ini dapat didelegasikan kewenangannya dari pusat ke daerah.
Perihal jenis-jenis perizinan diatur dalam ayat (3), yakni;
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
e. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
f. Izin Penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
i. IUP untuk Penjualan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP disebutkan dalam Pasal 1 ayat (7) Revisi UU Minerba. IUP terdiri dari dua tahapan kegiatan yakni Eksplorasi dan Operasi Produksi. Eksplorasi wajib didahulukan sebelum dilaksanakannya Operasi produksi.
Terdapat ancaman pidana apabila pengusaha pertambangan melakukan kegiatan Operasi produksi di tahapan eksplorasi,” tukas Rezki.
Terpisah, Sutarman Ketua RT, Setempat membenarkan bahwa,” Pihak perusahaan CV Menara Biru Resources (MBR) dalam aktifitas penambangan batunya telah menggunakan bahan peledak yang meresahkan dan dikeluhkan warga masyarakat, karena dampak dari ledakan di penambangan batu tersebut menimbulkan getaran seperti gempa yang mengakibatkan puluhan rumah tembok bangunannya mengalami retak-retak, selaku ketua RT kami meminta perhatian dari pihak pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat dan kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab memperbaiki rumah warga yang retak-retak,” harap Sutarman.
Keterangan Sutarman dibenarkan oleh Asra salah seorang warga kampung Cikaso Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, ia menyebutkan bahwa tembok bangunan rumahnya retak-retak karena diakibatkan aktivitas ledakan di tempat galian C,” tentunya kami berharap pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk segera datang ke lokasi dan merespon keluhan warga masyarakat,” harapnya.
Ditempat terpisah Peri Iskandar selaku Kepala Teknis Tambang ( KTT ) Galian C saat dimintai keterangan / tanggapannya via whatssapnya, mengatakan
” Waalaikumsalam, sementara saya bukan ahli dibidangnya jadi belum bisa ngasih tanggapan. Sabar, sabar,
saya juga akan meminta pertanggung jawaban, ini karena belum jadi ahli sudah memberikan pernyataan,
” gak bisa pak itu sudah menyudutkan.
Hak saya dong mau menjawab atau tidak juga dan hak saya juga bertanya, apa hanya anda yang boleh bertanya?,” Pungkasnya.
TimDPP Lembaga