Walikota Depok
Segera Tuntaskan Masalahnya:
KOLAM RENANG DIBIARKAN PEJABAT APARATUR KOTA DEPOK BEROPERASI “TANPA IJIN”
MK.NEWS.COM.2023..Depok – Pejabat berwenang Pemkot Depok membiarkan Tanpa Ijin Bangunan Kolam Renang dan telah Beroperasi sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini di Komplek Perumahan Taman Cipayung, Sukmajaya, Kota Depok. Demikian dijelaskan Firdaus Nasution kepada Wartawan, yang Tetangga langsung bersebelahan Dinding bangunan Kolam Renangnya dengan dinding Rumahnya. Dan, akibatnya dinding rumahnya mengalami “Rembesan Air Kolam Renang” dan mengancam bisa meruntuhkan rumahnya.Diminta Walikota Depok DR.KH.Mohammad Idris MA segera tuntaskan masalahnya. di Balaikota Depok, pekan kemarin.
Menurut Firdaus Nasution, Kolam Renang berrtrnama ‘Khadijah Center”. “Persisnya di Perum Taman Cipayung RT.04 RW. 27. Taman Cipayung Depok 2 samping Masjid,” tulisnya melalui Jaringan Celular WhatsApp kepada NERACA.
Dilkatakanm, Data, Bahan dan Keterangan berita dari saya sendiri yang dirugikan, sehubungan dengan adanya pembangunan Kolam Renang tanpa ijin membangunnya dari saya yang bersebelahan Langsung menempel ke Diding belakang Rumah saya.
Selain itu, anjutnya, bangunan Kolam Rternang tersebut juga belum ada ijin pembangunannya dari Warga, Pengurus RT dan RW 27 Taman Cipayung. Dan, dampaknya langsung ke rumah saya rembesannya yan langsung kerumah saya.
“Sehingga, berakibat turunnya kultur tanah rumah yang Bangunannya menempel saling membelakangi Dempet atau nempel. Sehingga di kemudian Hari, bila Kolam Renang khadijah Center ini tetap ada, Kami dirugikan bahkan rumah Bisa roboh,’ tulis Firdaus Nasuitian menyampaikan Kepada NERACA.
Menurut Firdaus Nasution, yang bersangkutan tidak pernah ijin atau memberitahu kepada saya tentang Kolam Renang tersebut*m
sementara juga dijelaskan RT dan RWAN bahwa Pembangunan “Hanya Memberikan ijin Renovasi Rtumah” tanpa Adanuya Pembangunan Kolam Renang.
“Saya sudah coba komonikasi dengan Lurah Camat dan Pejabat Pemkot Depok di DPMPTST yang berwenanmg memberrtikan Ijin Bangtunan dan kegiatan lainnya termasuk Kolam Renangnya.
Menurut Firdaus Nasution, keberadaan Kolam Renang yang dibiarkan beroperasi “Tanpa ijin” tesebut, sudah ada dari tahun 2014 sampai sekarang.
“Tidak ada respons dari pihak terkait untuk Menyelesaikan masalahnya ytang Sudah merugikan Kami. Mohon teman media dan Aparatur Pemkot Depok yang berhubungan dengan perijinan diantaranya ijin lingkungan dan peruntukannya,” ujar Firdaus.
Ditegaskannya, mohon ditinjau kembali perijinan Kolam Renang KHADIJAH MUSLIM CENTER yang berada di lingkungan perumahan Taman Cipayung.
Dijelaskan, ada Rapat Warga RW. 27 Taman Cipayung. “Dalam pembahasan untuk Peninjauan kehadiran Kolam Renang Komersil KHADIJAH Muslim CENTER di Rw.27 yang tIdak berijin.
“Bahkan tidak melalui tidak prosedur dan mengabaikan PERDA Kota Depok Tentang IMB dan Ijin Usaha lainnya. Serta mengabaikan Etitud lingkungan yang berakibat langsung dampak ke rumah kami adanya Tekanan air, rebesan dan kultur tanah lambat laun turun, rumh kami terancam Ambruk.Walikota Jangan biarkan hal ini tidak ada Penyelesaiannya yang Bernart dan Baik sersuai aturtan Perundangan yang berrtlkaku,aik” ujar Firdaus Nasution meyakinkan penjelasan Kondisi rumahnya yang semakin memprihatinkan membahayakan Anak istri dan keluarganya kepada MK.NEWS.COM.@ISKAMAL.FASHA
www.MediaKriminalitasNews.Com.2023.