Home BUDAYA 800 BACALEG DIMUNGKINKAN GUGUR JADI ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK.@MK NEWS.COM.

800 BACALEG DIMUNGKINKAN GUGUR JADI ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK.@MK NEWS.COM.

0
321

Dipastikan 800 Bacaleg “Gugur” Jadi Anggota DPRD Kota Depok

Proses Seleksi Verifikas Bacaleg, Capres Oleh KPU :

@MK.NEWS.COM.2023 Depok – ‎Berdasarkan tahapan proses verifikasi dan seleksi yang dilakukan Komisioner KPU Kota Depok, sesuai ketentuan perundangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan 800 Orang “Bacaleg” yang telah mendaftar jadi “Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg” agar bisa jadi “Calon Legislatif atau Caleg”, tidak “Lulus alias Gugur” untuk bisa dipilih dalam Pemilu Serentak 14 Februari 2024, khususnya yang di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan, jumlah “Kursi” Anggota Legislatif di DPRD Kota Depok hanya berjumlah 50 kursi. Sedangkan yang sudah mendaftar dari 17 partai politik yang ada di Kota Depok berjumlah 850 orang.‎ Sementara tahapan jadwal calon presiden/calon wakil presiden makin “Panas” kondisi politik dan perekonominya.  Demikian rangkuman berbagai keterangan dan bahan yang diperoleh Indonesia Media Online(IMO) dari KPU Kota Depok dan lainnya hingga penutupan pendaftaran jelang akhir pekan ini.

Menurut Jayadi, salah seorang Komisioner KPU Kota Depok, dalam ketentuan perundangan baru setiap partai peserta pemilu “diwajibkan” boleh mendaftartkan bacalegnya maksimal hanya 50 orang tersebar di 6 (Enam) Daerah Permilihan (Dapil) pada 11 Kecamatan dengan 63 Kelurahan yang brertpernduduk 2,3 juta jiwa.

Artikel lainnya :
  • MK.NEWS.COM

Selain teseleksi gugur karena jatah kursi yang terbatas, juga akan dilakukan verifikasi administrasi berkas materi tertulis lainnya.”Diperlukan adanya cek end ricek misalnya identitas KTP dan berbagai surat keterangan sehat dan lainnuya. Sehingga tidak ada yang berkas yang editan,” ujar Jayadi menjawab MK.NEWS.COM.

Namun, lanjutnya, juga banyak persyaratan yang mudah bisa dibolehkan mendaftar jadi Bacaleg; diantaranya adalah “Minimal berpendidikan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Namun, hal ini juga akan diverifikasi keabsahannya,” katanya.

Bahkan, tandasnya meyakinkan, Tidak diperlukannya ada general chek up oleh KPU, maka  keabsahan surat keterangan test kesehatan yang dilakukan sendiri oleh bacaleg, yang merndaftar, juga akan diverifikasi kerabsahannya.”Jangan sampai ada yang editan dan kadaluarsa surat keterangan sehat jasmani rohaninya,” ujar Jayadi meyakinkan.

Dijelaskan pula, tahapan seleksi verifikasi akan dilakukan dalam berbagai tahap dan prosedur sesuai tingkatanya ‎yang telah diatur Undang-Undang Peraturan KPU. Mulai tahap penetapan daftar bacaleg sementara hingga daftar bacaleg tetap.

“Dan, sah  jadi caleg yang diumumkan kepada publik melalui lembaran negara dan media publik. Untuk dipilih daftar pemilih tetap yang juga sah telah ditetapkan KPU”.

Sementara berdasarkan hasil liputan MK NEWS.COM.2023.dengan beberapa politisi, adanya semua partai peserta pemilu merndaftarkan sesuai jumlah jatah kursi yang ada, maka ada “peluang”  akan terjadi pemerataan perolehan kursi anggota DPRD terhadap partainya.

“Sehinga tidak dimungkinkan tidak adalagi satu partai mendominasi perolehan kursi hingga mencapai melebihi 20 Persen.”Karena, tidak adalagi satu partai yang mendaftarkan bacalegnya hanya di beberapa dapil saja,” ujar sumber  yang enggan disebuitkan nama dan lembaganya.

Selain itu, lanjut nya, akan banyak bermunculan bacalerg muda yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dari kaum milernial yang memiliki inovasi dan kreativitas.

“Sehingga juga tidak adalagi bacaleg yang hanya didominasi  berasal dari kekuatan kelompok golongan menengah ke atas tingkat ekonominya,” ujarnya berasumsi kekuatan Partol di DPRD maupun RI dan akan berimbang keterwakilannya mewakili rakyat.

Kemudian, data yang diperoleh  dari KPU: Jumlah caleg dan partai yang sudah mendaftar sesuai batas waktu terakhir:‎ Jumlah partai yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Depok ada sebanyak 17 partai politik. ‎Masing-masing mendaftarkan 50 bacalegnya, sehingga total mencapai 850 Bakal Balon (Balon)‎. Sedangkan jumlah “Kursi Legislatif” untuk DPRD Kota Depok, Provinsi Jabar  dan DPR RI serta DPD yang berasal dari “Dapil Kota Depok/Bekasi”,

Dikatakan, berdasarkan PKPU 6 2023, jumlah Kursi DPRD Kota Depok ada 50. Sedangkan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi  Jabar Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ada 11 Kursi. Kemudian, untuk DPR RI dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ada 6 Kursi.

Dikemukakan pula, jumlah dapll daerah Pemilihan, TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan Pemilih dari Kota Depok, juga telah ditetapkan KPU Kota Depok.

Menurutnya, berdasarkan pleno DPSHP, jumlah TPS berjumlah 5770. Sedangkan jumlah dapil 6 (Enam).‎ Data rinci dengan nama, masih belum bisa disampaikan. Karena masih dalam proses seleksi sesuai ketetuan perundangan yang berlaku.”Sesuai jadwal nanti akan diumumkan secara resmi ke publik, jika sudah ada ketetapannyan KPU nya,” tutur Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna  kepada MK.NEWS.COM.2023.

Jadwal Tahapan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 sesuai PKPU yang berlaku tentang   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah:

-Anggota DPD; mulai dari Selasa, 6 Desember 2022 sampai Sabtu, 25 November 2023

-Anggota DPR DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023

-Presiden dan Wakil Presiden;  Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023

-Masa Kampanye Pemilu; Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024

-Masa Tenang; Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024

Untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dijadwalkan:

-Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 hanya satu hari sampai Rabu, 14 Februari 2024

-Penghitungan Suara; Rabu, 14 Februari 2024 sampai Kamis, 15 Februari 2024

-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, t‎idak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

-Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPR

‎-Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR

-Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca  putusan Mahkamah Konstitusi Anggota DPRD provinsi

-Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD provinsi

-Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca  putusan  MahkamahKonstitusi Anggota DPRD kabupaten/kota

  1. -Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

-Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi penetapan calon terpilih anggota DPD

-Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD

-Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUmenetapkan hasil Pemilu secara nasionalpasca  putusan Mahkamah Konstitusi

Untuk pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

-DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

-DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

-DPR dan DPD; Selasa, 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024.

  1. Demikian data dan keterangan diperoleh dari Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna dan Komisioner Jayadi  yang disampaikan .WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here