Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum
sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah – tengah kehidupan masyarakat.Liat prilaku Polisi sebagai penegak hukum, udah betulkah itu?
(Red/edward)www.MediakriminalitasNews.com) 2023.