0
133

setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian kelompok, selain tanggung jawab masing-masing terhadap
tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling banyak kategori lll (50jt) itu jika mengakibatkan luka berat. Jika menyebabkan kematian bisa maksimal 4 tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here