Lembaga FPK Minta APH
Lidik dugaan pungli PTSL di Desa Cimanis
Pandeglang, mediakriminalitas.news.com,-
Terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cimanis beserta panitia desa hingga mencapai Rp.1.550.000,- per buku sertifikat sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati Pandeglang yang menetapkan biaya administrasi untuk PTSL hanya sebesar Rp. 150.000,- per buku sertifikatnya.
Menyikapi adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kepada awak media, Syahrial Deny, GMA,
Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), yang akrab disapa Deny Debus, Kamis, 16/03/2023, mengatakan bahwa demi tegaknya supremasi hukum, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan kepolisian Pandeglang, untuk proaktif dan responsif melakukan penyelidikan atas adanya informasi dugaan pungli PTSL tahun 2023 di Desa Cimanis.
” Diakui Deny Debus, Lembaganya mendapat Pengaduan dari warga, atas dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, hingga mencapai jutaan rupiah, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan atau kepolisian Pandeglang Proaktif melakukan penyelidikan dan menurunkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ke Desa Cimanis guna melaksanakan Tugasnya dalam rangka pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dikatakan Deny Debus, ” Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, bahkan Pemkab Pandeglang, dalam rangka mencegah pungli telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 700 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Saber Pungli dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ungkap Deny Debus
Lanjut Deny Debus, Dalam KUHP pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada, Tukas Deny Debus
Rez&Tim.