“Tugas ini diberikan oleh negara untuk menjamin tegaknya hukum. Menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Benyamin.
Kewenangan Kejaksaan itulah kata Benyamin diberikan dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum hingga konsultasi hukum. “Perjanjian kerja sama ini telah kita lakukan kurang lebih selama lima tahun dari 2018,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Benyamin, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Silpia Rosalina telah membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara.
“Belum lama ini Kejari Tangsel juga telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pelebaran jalan Bhayangkara. Serta mengamankan barang milik daerah berupa pemakaman di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menjelaskan pendampingan ini merupakan amanat dari UU No. 16 tahun 2004 beserta perubahannya dan peraturan kejaksaan nomor 7 tahun 2001.
“Kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, menjamin tegaknya hukum, pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara,” terangnya.
Oleh karenanya, bantuan hukum diberikan mulai dari lurah hingga tingkat Wali Kota. “Kami mendampingi Pemkot Tangsel itu dari level kelurahan sampai Pak Wali, yang kebanyakan sebagai tergugat di persidangan,” ujarnya. (Red/pray.MK.tangsel)
Autentikasi : Humastangsel-kominfo.@www.mediakriminalitas.news.com.right.2023.
MK.NEWS.COM COPYRIGHT.2023.