KAB/BOGOR.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.=Gegara Berkas Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
Pemohon Berencana Lapor Polisi
Bogor,Siber24jam.com- Gegara berkas hilang di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Anton TS, selaku kuasa dari pemilik lahan yang mengajukan pemisahan sertifikat atas nama Joeng Sioe Tjhing, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor RT 02/01, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berencana melaporkan kasus dugaan hilangnya berkas itu kepolisi.
“Berkas yang saya lampirkan untuk permohonan pemisahan sertifikat itu lengkap ada dokumen aslinya, kalau memang benar-bener hilang, saya dengan sangat terpaksa akan melaporkan masalah ini ke kepolisian, kenapa ? karena hilangnya berkas itu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,”kata Anton, Minggu (12/03/2023).
Menurut Anton, sebelum disebutkan hilang, rekannya yang bernama Yusuf bersama temannya sudah meminta petugas Kantor Pertanahan menelusuri berkas pemisahan sertifikat itu, namun hingga dua pekan berselang, berkas yang dicari itu tak kunjung ditemukan.
“Karena kejadiannya di Kantor Pertanahan, dan orang yang terakhir memegang berkas itu orang Kantor Pertanahan, jelas dong itu menjadi tanggung jawab mereka untuk menemukan lagi berkas tersebut, jika tidak nanti pihak dari lembaga lain yang akan menyuruh mereka (petugas) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” ujar Anton.
Selain itu, Anton mengungkapkan, keheranannya ketika dokumen blok plan yang menjadi syarat pemisahan sertifikat oleh petugas bagian pengukuran keasliannya diragukan.Padahal sambung Anton, dokumen blok plan itu dikeluarkan atau diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Bangunan Wilayah Cibinong kepanjangan tangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Rekan saya sudah mendatangi kepala UPT Cibinong, dan mereka menyatakan dokumen blok plan sesuai, malah mereka bilang kalau merasa ragu kenapa pihak petugas Kantor Pertanahan tidak mengkonfirmasi ke UPT,” kata Anton mengutip pernyataan rekannya bernama Yusuf, dari petugas UPT.
Anton lebih lanjut mengatakan, sebelum kembali mengurus permohonan yang tertunda, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kantor Pertanahan, pertama Mei dan kedua sekitar Oktober 2022.
Surat yang dikirim pertama 9 Mei 2022 dengan Nomor Surat 001/PG/IV/2022 tertanggal 28 April 2022, kemudian disusul surat kedua yang dikirim Oktober. Namun surat pertama dan kedua setelah ditunggu selama satu bulan tak kunjung ada jawaban.
Namun, kata Anton lagi, dua surat yang dilayangkan itu tak pernah ada balasan, padahal dalam lampiran surat disertakan kartu identitas pemohon berikut nomor telp yang bisa dihubungi.”Inilah yang membuat saya aneh, kenapa surat saja tidak pernah ada balasan, kan di Kabtor Pertanahan ada bagian humas,” sesal Anton.
.