POLDA BANTEN TANGKAP MAFIA PENGOPOLOSAN BERAS BULOG..@MK

0
82

Polda Banten Tangkap Mafia Pengoplos Beras Bulog.

Banten, mediakriminalitas.news.com, – Satgas Pangan Kepolisian Daerah Banten menangkap tujuh tersangka kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog. Tujuh tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang di wilayah hukum Polda Banten.

Penangkapan tersebut adalah buntut dari laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas ihwal dugaan keberadaan mafia beras yang membuat harga melonjak hingga Rp 12.000 per kilogram. “Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Polda Banten pada Jumat, 10 Februari 2023.

Kepala Polda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho enggan membeberkan siapa dan dari mana asal tujuh tersangka tersebut. Para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang. Ia mengaku proses pengumpulan barang bukti hingga penangkapan hanya dilakukan selama 2 hari, yakni sejak 8 Februari 2023.

Beras Bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang menjadi beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram. Harga beras Bulog yang dibanderol Rp 8.300 per kilogram, kata Rudy, rata-rata dijual sekitar Rp. 11.800 per kilogram.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto menjelaskan ada 350 ton beras yang disita sebagai barang bukti. Selain itu, Polda Banten juga menyita tiga timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog, 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan 50 nota penjualan.

Polda Banten hanya menyebut ada enam merek beras yang saat ini telah disita, di antaranya merk Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB, dan PL. Tujuh tersangka yang ditangkap itu dituntut hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain pengoplosan dan pengemasan ulang, ia menuturkan modus lainnya adalah menjual beras di atas harga HET, memanipulasi data pengiriman dari distributor maupun mitra Bulog. Sehingga, tercatat beras Bulog yang masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

Didik menyampaikan ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Didik menyebutkan inisial ketujuh tersangka HS (36) laki-laki diamankan di Kabupaten Lebak, TL (39) laki-laki diamankan di Kabupaten Lebak.

Kemudian, inisial AN (58) laki-laki diamankan du Kota Cilegon, BA (31) laki-laki diamankan di Kota Serang, FA (42) diamankan di Kota Serang, HA (66) laki-laki di Kabupaten Serang, dan ID (30) laki-laki diamankan di Pandeglang.
( Rezqi Hidayat,S.Pd) mediakriminalitas.news.com.

Copyright2023.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here